Jakarta, IDN Times - Sebanyak enam partai politik yang tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, membuat gerakan bertajuk "Melawan Political Genocide". Perlawanan itu dideklarasikan lantaran mereka menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tidak adil.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan pihaknya telah menggelar tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga faktual sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasin parpol, sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu, dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).