Sambut Penerapan PSAK 74, BPJAMSOSTEK Gelar Diskusi Panel Ini

BPJAMSOSTEK siap untuk menyesuaikan diri dengan PSAK 74

Jakarta, IDN Times -- Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) telah mengesahkan PSAK 74 yang merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar kegiatan Diskusi Panel PSAK 74 untuk Jaminan Sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023). 

Dalam keterangannya kepada pers di tengah-tengah kegiatan, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan, standar akuntansi ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yang berorientasi profit.

"Pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai Kontrak Asuransi. Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, termasuk dengan pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," kata Asep.

1. BPJAMSOSTEK tengah melakukan penyiapan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut

Sambut Penerapan PSAK 74, BPJAMSOSTEK Gelar Diskusi Panel IniDirektur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dalam kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Asep melanjutkan, pihaknya tengah melakukan penyiapan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut, tapi ditemukan beberapa kondisi yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.

"PSAK 74 ini memang berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit, sedangkan program Jaminan Sosial sendiri bersifat nirlaba. Sehingga setelah kami melakukan kajian dan analisis penerapan, kami menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial antara lain kami bahas lebih, seperti batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial," ujarnya.

Selain Asep, turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Kushari Suprianto dan M Iman NHB Pinuji, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Mahfud Sholihin, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para praktisi akuntansi dan keuangan nasional.

Baca Juga: Injak Usia 24 Tahun, SP BPJS TK Perkuat Solidaritas Dukung BPJAMSOSTEK

2. Infrastruktur yang telah disiapkan mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria, serta sistem informasi

Sambut Penerapan PSAK 74, BPJAMSOSTEK Gelar Diskusi Panel IniSuasana kegiatan Diskusi Panel PSAK 74 untuk Jaminan Sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Mahlil Ruby menyebutkan, jika BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74 yang mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria, serta sistem informasi.

"Concern sudah saya sampaikan tadi, mulai concern daripada regulasi, concern nature-nya, prosesnya, kemudian juga aspek SDM-nya dan satu lagi bagi kami, adalah concern timeline-nya. Pertanyaan yang mungkin dalam forum diskusi nanti apakah akan tetap di 2025 atau kita akan sedikit mundur, karena kalau kita ngikutin di Australia kan juga dia mundur 2026," ujar Mahlil.

Selanjutnya, anggota DJSN Iene Muliati menegaskan terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial, sehingga kalau dipertimbangkan, PSAK 74 ini memang memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.

"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantor-nya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan. BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan dan sampai kapan pun program jaminan sosial itu akan selalu ada," kata Iene menjelaskan.

3. Pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Persatuan Aktuaris Indonesia

Sambut Penerapan PSAK 74, BPJAMSOSTEK Gelar Diskusi Panel IniKonferensi pers kegiatan Diskusi Panel PSAK 74 untuk Jaminan Sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Dia menyebutkan, muruah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik, aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.

"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," katanya.

Iene mengatakan bahwa pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia. Karena menurutnya, aktuaris-aktuarislah yang nantinya akan menghitung liabilitas.

"Jadi, ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," katanya. (WEB)

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan Wagub Jateng Serahkan Santunan Kematian Teknisi Lift  

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya