Jasa Raharja Beri Santunan pada Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182

Tiga korban teridentifikasi telah menerima santunan

Jakarta, IDN Times -- Tim DVI Mabes Polri kembali mengumumkan telah berhasil melakukan identifikasi kepada 5 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Korban-korban tersebut merupakan Fadli Satrianto (Jawa Timur), Khasanah (Kalimantan Barat), dan Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat) yang teridentifikasi pada tanggal 12 Januari 2021. Sementara pada tanggal 13 Januari telah teridentifikasi Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan) dan Agus Minarni (Kalimantan Barat).

1. Jasa Raharja telah melakukan pendataan

Jasa Raharja Beri Santunan pada Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182Dok. Jasa Raharja

Sehubungan dengan hal tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi siapa ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Sebagian korban telah menerima santunan melalui ahli waris

Jasa Raharja Beri Santunan pada Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182Dok. Jasa Raharja

Kemudian pada hari Rabu (13/01), Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ketiga korban, yakni Fadli Satrianto, Khasanah, serta Asy Habul Yamin melalui mekanisme transfer atau overbooking kepada ahli waris korban.

Sementara untuk Korban atas nama Indah Halimah Putri dan Agus Minarni akan segera dilakukan penyerahan santunan setelah proses verifikasi data Korban dan Ahli Waris selesai dilaksanakan. 

3. Empat korban yang teridentifikasi sudah mendapat hak santunannya

Jasa Raharja Beri Santunan pada Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182Dok. Jasa Raharja

Santunan korban meninggal dunia kepada setiap korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.15 Tahun 2017 sebesar Rp50.000.000 dan telah diselesaikan pagi ini Rabu 13 Januari 2021 sekitar jam 10.00 WIB kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri. Sehingga sampai dengan hari ini sudah empat korban yang teridentifikasi dan langsung diselesaikan hak santunannya. 

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya