Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Pada Korban Sriwijaya Air SJ182

6 korban telah teridentifikasi

Jakarta, IDN Times -- Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi 6 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sampai dengan Kamis 14 Januari 2021.

Berikut merupakan nama-nama korban tersebut, yakni Okky Bisma (Jakarta), Fadli Satrianto (Jawa Timur), Khasanah (Kalimantan Barat), Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat), Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan), serta Agus Minarni (Kalimantan Barat).

1. Jasa Raharja melakukan kunjungan kembali ke keluarga korban

Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Pada Korban Sriwijaya Air SJ182Dok. Jasa Raharja

Sehubungan dengan hal tersebut Budi Rahardjo sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Enam ahli waris korban telah diberikan santunan

Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Pada Korban Sriwijaya Air SJ182Dok. Jasa Raharja

Atas langkah tersebut, hingga Kamis 14 Januari 2021 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 6 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sebagai berikut:

  1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris
  2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris
  3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
  4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris
  5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris
  6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris.

3. Santunan 50 juta rupiah sesuai peraturan Menteri Keuangan

Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Pada Korban Sriwijaya Air SJ182Dok. Jasa Raharja

Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. 

Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. 

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya