Lepas 90 PMI ke Korsel dengan Visa E-7, Wamenaker Sampaikan 3 Hal Ini

Pekerja yang dilepas memiliki keahlian menengah

Jakarta, IDN Times -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melepas keberangkatan 90 pekerja migran Indonesia (PMI) visa E-7 yang akan bekerja ke Republik Korea.

Visa E-7 merupakan salah satu jenis visa bekerja yang diberikan Pemerintah Korea kepada pekerja migran, termasuk dari Indonesia, untuk bekerja di Korea pada jenis pekerjaan yang memiliki keterampilan dan keahlian menengah (middle skill). 

1. Wamenaker berpesan kepada calon PMI agar bersemangat dan menunjukkan etos kerja tinggi

Lepas 90 PMI ke Korsel dengan Visa E-7, Wamenaker Sampaikan 3 Hal IniWakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan pesan kepada PMI saat melepas keberangkatan 90 pekerja migran Indonesia (PMI) visa E-7 yang akan bekerja ke Republik Korea. (Dok. Kemnaker)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, berpesan kepada calon PMI agar semangat dan menunjukkan etos kerja tinggi.

"Kami memberikan apresiasi dan pesan kepada para calon PMI agar semangat dalam bekerja, memiliki etos kerja yang tinggi dan menjaga sikap dan perilaku yang baik sebagai bangsa Indonesia serta dapat mengelola keuangan dengan baik selama bekerja," kata Afriansyah di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Persiapkan Masyarakat Bekerja di DPSP, Kemnaker Buka Program Pelatihan

2. PMI akan mengisi lowongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan profesional, semiprofesional, dan keterampilan umum

Lepas 90 PMI ke Korsel dengan Visa E-7, Wamenaker Sampaikan 3 Hal IniKonferensi pers Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melepas keberangkatan 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) visa E-7 yang akan bekerja ke Republik Korea. (Dok. Kemnaker)

Afriansyah mengatakan, saat ini Pemerintah Korea membutuhkan tenaga kerja terampil dan berkompeten untuk mengisi lowongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan profesional, semi profesional, dan keterampilan umum.

Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Kemnaker memberikan kesempatan kepada P3MI untuk dapat melakukan penempatan sebagaimana persyaratan visa E-7 tersebut. 

3. Diharapkan P3MI dapat mencari peluang kerja di luar negeri yang diminati dan bisa dimasuki oleh calon PMI

Lepas 90 PMI ke Korsel dengan Visa E-7, Wamenaker Sampaikan 3 Hal IniPelepasan keberangkatan 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) visa E-7 yang akan bekerja ke Republik Korea. (Dok. Kemnaker)

Pada akhir tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menempatkan CPMI dengan menggunakan visa E-7 sebanyak 41 orang dengan ketrampilan sebagai welder atau juru las. 

Afriansyah pun berharap, perusahaan pelaksana penempatan (P3MI) dapat mencari peluang kerja di luar negeri yang diminati dan bisa dimasuki oleh calon PMI. 

"Oleh karena itu, saya berharap bahwa semua pihak mempunyai tanggung jawab bersama untuk menyiapkan tenaga kerja terampil sehingga dapat memasuki pasar kerja luar negeri dengan kompetensi yang baik," ujarnya. (WEB)

Baca Juga: Tangani Masalah Petani-Buruh Teh Jateng, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya