BPIP Buka Akses dan Kesempatan bagi Anak Daerah Jadi Paskibraka 

Animo putra-putri Indonesia untuk menjadi Paskibraka tinggi 

Jakarta, IDN Times - BPIP berupaya membuka akses dan memberikan kesempatan yang sama kepada pelajar putra dan putri dari sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, dan/atau sederajat di seluruh Indonesia untuk dapat mendaftar sebagai calon Paskibraka melalui sistem rekrutmen dan seleksi secara daring (online) melalui aplikasi Transparansi Paskibraka.

Mulai 2023, proses rekrutmen dan seleksi calon Paskibraka pun menggunakan aplikasi Transparansi Paskibraka tersebut sehingga proses dan hasilnya dapat terpantau sejak tingkat kabupaten/kota.

Tercatat lebih dari 100 ribu pelajar yang mendaftar sebagai calon Paskibraka pada aplikasi Transparansi Paskibraka. Jumlah pendaftar yang tinggi ini menunjukkan tingginya animo putra-putri Indonesia untuk menjadi bagian dalam pengkaderan Calon Pemimpin Indonesia masa depan.

Gabby, perwakilan dari Provinsi Papua Barat Daya, adalah salah satu Calon Paskibraka yang turut menyampaikan kebanggaan dan perjuangannya untuk masuk menjadi Calon Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2023.

"Saya merasa bangga bisa menjadi bagian dari Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2023, dengan sistem rekrutmen dan seleksi secara online telah membuka akses dan kesempatan bagi saya sebagai anak daerah untuk menjadi Paskibraka", tutur Gabby.

1. Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila

BPIP Buka Akses dan Kesempatan bagi Anak Daerah Jadi Paskibraka Calon Paskibraka 2023. (Ezri/IDN Media)

Calon Paskibraka diseleksi secara berjenjang dari mulai kabupaten/kota hingga ke Tingkat Pusat. Penilaian di seluruh tingkatan tidak hanya didasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tetapi didasarkan juga pada keseluruhan nilai yang mencakup kesamaptaan, peraturan baris-berbaris, dan kepribadian.

Sebanyak 76 pelajar yang mewakili 38 provinsi saat ini sedang menjalani Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan di Pemusatan Diklat Paskibraka Tingkat Pusat di Wiladatika Cibubur.

Untuk diketahui, Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris berbaris, tetapi juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan nilai-nilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pelaksanaan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka.

Baca Juga: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tentang Program Paskibraka

2. Paskibraka dibina berkelanjutan untuk menjadi teladan dan penggerak

BPIP Buka Akses dan Kesempatan bagi Anak Daerah Jadi Paskibraka (Ilustrasi Paskibraka) ANTARA FOTO/Siswowidodo

Setelah melaksanakan tugas pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Paskibraka dipersiapkan untuk menjadi Purnapaskibraka Duta Pancasila yang diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI).

Mereka selanjutnya akan diberikan pembinaan berkelanjutan untuk menjadi teladan dan penggerak dalam pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila dan dipersiapkan untuk menjadi kader pemimpin bangsa di masa depan yang berkarakter pancasila.

Untuk itu, pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, perlu dilaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada putra-putri terbaik bangsa.

Pada 2022 diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Paskibraka sejak 2022 menjadi di bawah koordinasi BPIP.

3. Program dan pelaksanaan Paskibraka di bawah koordinasi BPIP

BPIP Buka Akses dan Kesempatan bagi Anak Daerah Jadi Paskibraka (Ilustrasi anggota paskibraka) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 51 Tahun 2022, Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi BPIP, dan pelaksanaan Program Paskibraka di Tingkat Pusat di bawah koordinasi BPIP. Berdasarkan Pasal 5 Perpres tersebut, diatur bahwa Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui 3 tahapan yaitu: rekrutmen dan seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, dan pengukuhan Paskibraka.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Paskibraka selanjutnya diatur dalam Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tersebut di atas, Pembentukan Paskibraka tingkat Pusat dilaksanakan oleh BPIP dan BPIP berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk pendelegasian Pembentukan Paskibraka Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang pada pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Deputi. Deputi melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Pembentukan Paskibraka (Pasal 13 Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022). (WEB)

Baca Juga: Perkokoh Pancasila di Kalangan Muda, BPIP Gelar Seminar Ini

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya