Kemenag Evaluasi Pembangunan Agama di Indonesia Barat, Ini Hasilnya

Jadi acuan menentukan sasaran pembangunan agama selanjutnya

Kementerian Agama menangani pembangunan bidang agama dan sebagian fungsi pembangunan bidang pendidikan. Pembangunan ini mengacu rangkaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dibagi perlima tahun. 

“Setiap periode pembangunan perlu menjadi acuan untuk menentukan sasaran pembangunan agama selanjutnya. Hal ini memerlukan evaluasi secara berkala guna mengetahui tahapan demi tahapan capaian sasaran pembangunan agama. Suatu program dapat dievaluasi berdasarkan aspek masukan (input), proses, keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact), atau bahkan mencakup keseluruhan rangkaian program tersebut,” dikutip dari ringkasan kebijakan yang dikeluarkan Balai Litbang DKI Jakarta. 

Evaluasi pembangunan juga diperlukan untuk membantu penetapan sasaran pembangunan dan target kinerja periode mendatang, serta memberi masukan bagi perbaikan strategi dan program dalam mencapai sasaran pembangunan dan target kinerja pembangunan bidang agama, yang menjadi wewenang dan tugas Kementerian Agama. Berikut ulasannya hasil evaluasi yang dilakukan Balai Litbang Agama Jakarta pada awal 2020 terhadap 13 Kanwil Agama Provinsi Wilayah Indonesia Bagian Barat.

1. Hasil evaluasi menurut capaian sasaran pembangunan agama di 13 Kanwil Agama Provinsi Wilayah Indonesia Bagian Barat

Kemenag Evaluasi Pembangunan Agama di Indonesia Barat, Ini HasilnyaDua orang wanita sedang bekerja di kantor (ShutterStock/DG FotoStock)

Pada 13 Kanwil Agama provinsi di Wilayah Indonesia Bagian Barat, capaian sasaran dalam peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dominan di rentang 90- 100 persen dan capaian sasaran harmoni sosial dan kerukunan umat beragama dominan di rentang 90-100 persen. Adapun capaian sasaran pelayanan kehidupan umat beragama dominan di rentang 95-100 persen dan capaian sasaran akses layanan pendidikan dominan di rentang 90-100 persen.

“Secara garis besar, capaian hasil sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Tahun 2015-2019 di 13 provinsi Wilayah Indonesia Bagian Barat dominan dalam rentang 95 sampai 100 persen. Capaian di bawah 95 persen, mengindikasikan adanya persoalan khusus yang dihadapi masing-masing Kanwil Agama provinsi,” bunyi kutipan Balai Litbang DKI Jakarta.

2. Ini Hasil penelitian yang dilakukan di salah satu Kanwil Agama Provinsi Wilayah Indonesia Bagian Barat

Kemenag Evaluasi Pembangunan Agama di Indonesia Barat, Ini HasilnyaDua orang wanita sedang menganalisis data (ShutterStock/kan_chana)

Seorang peneliti, Fikriya Malihah, melakukan penelitian di Kanwil Kemenag Jambi dan DKI Jakarta. Hasil risetnya menemukan beberapa kesimpulan, yakni tingkat capaian sasaran strategis yang ditetapkan dalam Renstra Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, secara keseluruhan persentase realisasi capaian dari target yang ditetapkan dalam Renstra Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Tahun 2015-2019 sebesar 131,87 persen, dengan rentang realisasi antara 59,04 persen hingga 300 persen. 

Adapun di Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, persentase realisasi capaian dari target yang ditetapkan dalam Renstra Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2019 sebesar 95,71 persen, dengan rentang realisasi antara 70,62 persen hingga 115 persen.

Sementara itu, faktor-faktor yang memengaruhi variasi tingkat capaian antarsasaran strategis pembangunan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi terbagi dua faktor; faktor internal dan eksternal. Pada faktor internal, sampai Maret 2020, laporan kinerja 2019 Kanwil Provinsi Jambi belum tersedia, sehingga hasil realisasi/capaian dikumpulkan berdasarkan data-data terkait. 

Adapun pada indikatornya capaian yang sulit diukur, terutama pada sasaran program meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama. Sementara itu, faktor geografis wilayah Jambi membuat beberapa program sulit dilaksanakan karena memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Lalu, data menunjukkan jumlah umat dan rumah ibadah agama Konghucu belum tersedia. 

Untuk faktor eksternal, yakni kurangnya sosialisasi dan pendampingan saat penyusunan renstra sehingga berpengaruh pada penentuan target yang tidak sesuai dengan wilayah. Hal itu berakibat pula pada capaian yang melambung tinggi.

Pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta juga terbagi menjadi faktor eksternal dan internal. Untuk faktor internal, indikator capaian yang sulit diukur, terutama pada sasaran program meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama. Adapun data menunjukkan jumlah umat dan rumah ibadah agama Konghucu belum tersedia. Lalu, hasil capaian yang terdapat di laporan SIPKA (Sistem Informasi Performa Kementerian Agama) Kanwil DKI Jakarta belum tersusun dengan baik, karena data hasil capaian agama dan pendidikan bercampur dengan hasil capaian anggaran, sehingga tidak sinkron dengan target yang telah ditentukan.

Untuk faktor eksternal, sosialisasi poin-poin indikator yang belum maksimal sehingga memengaruhi proses pelaksanaan pada program-programnya. Misalnya pada jumlah KUA yang memenuhi standar pelayanan tidak dijelaskan apakah sekadar pelayanan di dalam KUA, ataukah mencakup semua aspek termasuk kepemilikan bangunan KUA.

Adapun efektivitas program dalam rangka mencapai sasaran strategis di Kanwil Provinsi Jambi dan DKI Jakarta tidak terlalu efektif. Sebab, sejak perencanaan tidak mengacu pada visi dan misi Renstra yang telah dibuat. Sementara itu, program kerja tahunan yang dibuat disesuaikan dengan alokasi anggaran yang disediakan.

Baca Juga: Saling Toleransi, 10 Persahabatan Artis yang Rukun walau Berbeda Agama

3. Opsi kebijakan mengacu pada hasil penelitian pembangunan agama

Kemenag Evaluasi Pembangunan Agama di Indonesia Barat, Ini HasilnyaDua karyawan sedang melihat data (ShutterStock/PhuShutter)

Berdasarkan hasil penelitian itu, beberapa opsi kebijakan disebut dalam ringkasan kebijakan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (Balai Litbang Agama) Jakarta, antara lain perencana tingkat pusat (Biro Perencanaan) maupun tingkat daerah (Subbag Perencanaan) perlu melakukan komunikasi dan koordinasi lebih intens agar penetapan sasaran program dan indikator turunannya lebih mencerminkan kebutuhan dan kondisi daerah. 

Selain itu, Kementerian Agama perlu melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder), seperti unsur organisasi atau lembaga keagamaan, perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat, kelompok perempuan, unsur pemuda, serta pemerintah daerah, dalam penyusunan Renstra Kemenag. 

“Hal ini mengingat, dengan keterbatasan sumber daya dimiliki Kemenag, implementasi berbagi program pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Kemenag membutuhkan dukungan dan partisipasi dari para pemangku kepentingan untuk dapat mencapai sasaran yang ditetapkan,” dikutip dari ringkasan kebijakan tersebut.

Sementara itu, pengelolaan sumber daya manusia menjadi opsi yang bisa dilakukan dalam memberikan pemahaman akan muatan Rencana Strategis (Renstra) terhadap seluruh ASN (aparatur sipil negara) Kementerian Agama. Pengelolaan ini dapat memberikan gambaran penting akan kualitas sumber daya manusia yang berfungsi melaksanakan program Rencana Strategis Kementerian Agama. 

“Pengelolaan SDM juga akan memberikan pemahaman yang merata dari setiap ASN Kemenag terhadap Renstra. Hal ini bisa diinisiasi dari Biro Ortala Kemenag dalam membuat pola pengelolaan SDM dalam mencapai tujuan menyamaratakan pemahaman ASN Kemenag terhadap Renstra,” menurut ringkasan kebijakan Balai Litbang DKI Jakarta. 

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pun perlu melakukan studi lebih lanjut untuk mengkaji bobot kontribusi program Kementerian Agama terhadap pencapaian sasaran program pembangunan. Informasi itu dibutuhkan agar pembuat kebijakan dapat mengetahui seberapa besar bobot kontribusi program, dibandingkan kontribusi dari faktor-faktor lain, terhadap hasil (outcomes) yang dicapai. Informasi tersebut berguna untuk meningkatkan efektitivas program pembangunan yang dilaksanakan Kementerian Agama. 

Selain itu, diperlukan pula kajian lebih lanjut mengenai besaran satuan biaya dampak yang dihasilkan program pembangunan yang dijalankan Kementerian Agama. Hal tersebut berguna untuk memberi masukan mengenai berapa besar anggaran yang dibutuhkan guna menghasilkan dampak program pada tingkat atau jangkauan tertentu. Informasi tersebut juga membantu meningkatkan efisiensi dalam pengalokasian anggaran program pembangunan yang dijalankan Kementerian Agama. 

4. Tujuan penelitian yang dilakukan Kemenag

Kemenag Evaluasi Pembangunan Agama di Indonesia Barat, Ini HasilnyaSeorang pria sedang bekerja (ShutterStock/Akarawut)

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (Balai Litbang Agama) Jakarta memandang penting untuk melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian sasaran pembangunan dan target kinerja pembangunan agama pada periode lalu, yaitu 2015-2019. Evaluasi perlu dilakukan bukan hanya didasarkan atas studi dokumen, tetapi dengan juga menggali pandangan para penyelenggara dan penerima manfaat program di daerah.

Penelitian tersebut sendiri berupaya memberikan pemahaman mengenai seberapa tinggi tingkat pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Tahun 2015-2019, faktor-faktor apakah yang memiliki kontribusi pada pencapaian sasaran pembangunan tersebut, dan seberapa efektif program-program yang dilaksanakan dalam mencapai sasaran strategis. (WEB)

Baca Juga: Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan Medsos

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya