Perjalanan Kasus Antasari: Dari Lapangan Golf Hingga Bebas di Hari Pahlawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah 8 tahun mendekam di penjara, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar akhirnya menghirup udara segar hari ini. Beretepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2016, pria yang dituduh sebagai pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen tersebut mendapatkan status bebas bersyarat.
Usai dipastikan bebas, Antasari melakukan konferensi pers. Dalam kesempatan itu, seperti dikutip dari Okezone.com, Antasari tetap membantah tuduhan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan Nazarudin. Walaupun begitu, dia mengaku tetap menjalani hukuman karena mentaati hukum yang berlaku
Bermula dari golf.
Dikutip dari Kompas.com, kasus Antasari Azhar bermula pada 14 Maret 2009. Saat itu, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang. Polisi kemudian menetapkan Antasari sebagai dalang pembunuhan tersebut.
Diduga bermotif cinta segitiga.
Penetapan Antasari sebagai tersangka tak lepas dari pertemuannya dengan seorang gadis yang berprofesi sebagai caddy golf, Rani Juliani di sebuah golf. Polisi menduga ada cinta segitiga antara Rani, Antasari dan Nasrudin yang menjadi motif pembunuhan ini.
Editor’s picks
Baca juga: Ingin Cepat Ketemu Keluarga, Antasari Azhar Enggan Ungkap Pembunuh Nasrudin
Berkali-kali membantah.
Antasari pun membantahnya. Dia mengakui memang ada pertemuan di dalam hotel dengan Rani, namun saat itu mereka hanya membicarakan tentang keanggotaan di padang golf Modern Land. Dalam persidangan diketahui bahwa Rani merupakan istri ketiga Nasrudin.
Bantahan yang berkali-kali disampaikan oleh Antasari nampaknya tak berpengaruh terhadap proses hukum. Status antasari dinaikkan menjadi terdakwa pada Agustus 2009. Tak hanya itu, dia juga diberhentikan sebagai Ketua KPK.