Fakta Penting Terkait Penolakan Eksepsi Ahok Oleh Jaksa Penuntut!

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan

Terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (20/12) menjalani sidangnya yang kedua. Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi Ahok dan tim pengacaranya. Sidang hari ini hanya berlangsung kurang dari 1 jam.

Seperti diberitakan dalam Kompas TV, Jaksa Penuntut Umum Ali Murtono menolak seluruh nota keberatan yang dibacakan oleh Ahok dan pengacaranya pekan lalu. Dia juga meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.

Tolak dakwaannya disebut prematur.

Fakta Penting Terkait Penolakan Eksepsi Ahok Oleh Jaksa Penuntut!Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Salah satu poin dalam tanggapan Ali adalah bantahan tentang tudingan dakwaan prematur. Menurut dia, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa sudah memenuhi prosedur sejak proses penyelidikan hingga persidangan. Dalam sidang sebelumnya, pengacara Ahok memang menyebut dakwaan tehadap kliennya tidak tepat dan prematur.

Baca juga: Tangisan Ahok di Pengadilan "Terdengar" Hingga New York

Menolak poin subjektif.

Fakta Penting Terkait Penolakan Eksepsi Ahok Oleh Jaksa Penuntut!Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Ali juga menolak keberatan Ahok yang menyatakan bahwa dia tidak berniat menistakan agama. Menurut Ali, niat tidak bisa dijadikan sebuah jawaban dalam eksepsi. Selain itu, keberatan atas penetapan Ahok sebagai tersangka juga dimentahkan oleh jaksa. Menurut mereka, penolakan terhadap status tersangka seharusnya disampaikan pada sidang praperadilan, bukan dalam persidangan seperti saat ini.

Jaksa tetap mendakwa Ahok dengan dua pasal.

Fakta Penting Terkait Penolakan Eksepsi Ahok Oleh Jaksa Penuntut!Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Penolakan ini juga membuat dakwaan jaksa tak berubah. Mereka tetap mendakwa Ahok dengan dua dakwaan yaitu pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Adapun dakwaan subsider menggunakan pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap satu golongan dengan ancaman hukuman maksima 4 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

Fakta Penting Terkait Penolakan Eksepsi Ahok Oleh Jaksa Penuntut!Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Usai pembacaan tanggapan atas eksespsi Ahok, tim pengacara sempat meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Dwiarso Budi memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya Selasa (27/12) pekan depan dengan agenda putusan sela. Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah eksepsi Ahok diterima atau tidak. Jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan sebaliknya.

Baca juga: Ini Isi Nota Keberatan yang Dibacakan Ahok Sambil Menangis

Topik:

Berita Terkini Lainnya