Meskipun Dibacakan Sambil Menangis, Eksepsi Ahok Tetap Ditolak Hakim

Sidang dilanjutkan 3 Januari 2017 mendatang

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sidang putusan sela yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (27/12) itu, hakim juga memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Dakwaan itu pun dijawab Ahok dengan nota keberatan atau eksepsi. Saat membacakan eksepsi, Ahok bahkan sempat menitikan air mata.

Dakwaan hakim dinilai sudah tepat.

Meskipun Dibacakan Sambil Menangis, Eksepsi Ahok Tetap Ditolak HakimAgung Rajasa/ANTARA FOTO

Salah satu pertimbangan utama hakim dalam menolak nota keberatan Ahok adalah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam nota keberatannya, Ahok dan penasehat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat. Sebaliknya, Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa sudah jelas dan cermat.

Keberatan Ahok seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

Meskipun Dibacakan Sambil Menangis, Eksepsi Ahok Tetap Ditolak HakimAgung Rajasa/ANTARA FOTO

Pertimbangan hakim lainnya berkaitan dengan keberatan Ahok. Hakim menilai bahwa keberatan yang disampaikan Ahok sudah masuk dalam materi dakwaan sehingga layak dibuktikan dalam persidangan. Untuk itu, perkara ini dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.

Baca juga: Tangisan Ahok di Pengadilan "Terdengar" Hingga New York

Sidang dilanjutkan tanggal 3 Januari 2017.

Meskipun Dibacakan Sambil Menangis, Eksepsi Ahok Tetap Ditolak HakimBagus Indahono/ANTARA FOTO

Karena eksespsinya ditolak, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan dilakukan pada 3 Januari 2017. Rencananya, sidang akan dipindah ke gedung auditorium Kementerian Pertanian di daerah Jakarta Selatan.

Tim sukses hargai putusan itu.

Meskipun Dibacakan Sambil Menangis, Eksepsi Ahok Tetap Ditolak HakimEko Siswono/ANTARA FOTO

Menanggapi putusan itu, tim sukses Ahok-Djarot mengaku menghargainya. Ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi juga mengaku tak mempermasalahkan pemindahan lokasi persidangan.

Baca juga: Ini Isi Nota Keberatan yang Dibacakan Ahok Sambil Menangis

Topik:

Berita Terkini Lainnya