[BREAKING] Rizieq Akhirnya Jadi Tersangka Penghinaan Pancasila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan penodaan simbol negara. Rizieq menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena pidatonya dianggap melecehkan Pancasila dan mencemarkan nama baik.
Seperti diberitakan TV One, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa penetapan status tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara selama 7 jam pada Senin (26/1). Berdasarkan gelar perkara tersebut, kata Yusri, sudah ditemukan dua alat bukti yang bisa menjerat Rizieq dengan pasal pidana.
Butuh tiga kali gelar perkara.
Editor’s picks
Penetapan tersangka terhadap Rizieq termasuk memakan waktu lama. Sebab, polisi harus melakukan gelar perkara hingga tiga kali. Bahkan, dalam gelar perkara terkahir, polisi kembali memanggil 1 orang saksi ahli.
Rizieq tidak ditahan.
Meskipun menjadi tersangka, namun Rizieq tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Dia dianggap melangar Pasal 154a dan 320 KUHP. Rencananya, polisi akan kembali memanggil Rizieq untuk melakukan pemeriksaan.