Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak di Kementerian Keuangan.
Prayitno diduga menerima sejumlah uang dari pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017.
“Bahwa saudara APA patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dan untuk itu, saudara APA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 4 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 4 Mei 2021.
Berikut adalah sederet fakta-fakta mengenai kasus tersebut.