Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fakta-Fakta Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
Ustadz Khalid Basalamah (YouTube/ Khalid Basalamah Official)
  • Khalid Basalamah mengembalikan uang Rp8,4 miliar ke KPK setelah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
  • Uang tersebut berasal dari PT Muhibbah yang sebelumnya menerima pembayaran biaya haji dari Khalid dan jemaah, lalu dikembalikan tanpa penjelasan jelas.
  • Khalid menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban dalam kasus ini, sementara KPK telah menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Menteri Agama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Agustus 2025

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

9 Januari 2026

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

27 Februari 2026

BPK RI menyerahkan hasil audit kepada KPK yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus tersebut.

23 April 2026

Khalid Basalamah diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan mengembalikan uang Rp8,4 miliar terkait dana dari pengurusan visa haji.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Khalid Basalamah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
  • Who?
    Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.
  • Where?
    Pemeriksaan dan penyerahan uang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Uang tersebut sebelumnya berasal dari transaksi dengan PT Muhibbah di Pekanbaru, Riau.
  • When?
    Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026. Kasus korupsi kuota haji ini sendiri diselidiki sejak Agustus 2025 dan masih dalam proses pendalaman hingga kini.
  • Why?
    Uang dikembalikan setelah penyidik KPK menanyakan dana yang berasal dari pengurusan visa haji. Khalid menyatakan ia diminta untuk menyerahkan kembali dana tersebut kepada KPK.
  • How?
    Khalid menerima pengembalian dana Rp8,4 miliar dari PT Muhibbah tanpa mengetahui alasan pasti, lalu menyerahkan seluruh jumlah itu ke KPK setelah diminta saat pemeriksaan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang ustaz namanya Khalid Basalamah datang ke kantor KPK di Jakarta. Dia bawa uang banyak sekali, Rp8,4 miliar, dan kasih balik ke KPK. Katanya uang itu dari urusan visa haji yang dikasih lagi sama orang lain. Sekarang KPK masih cari tahu soal korupsi kuota haji dan periksa banyak orang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengembalian uang Rp8,4 miliar oleh Khalid Basalamah kepada KPK menunjukkan adanya sikap kooperatif dan transparan dalam proses penyelidikan kasus korupsi kuota haji. Tindakan ini memperlihatkan kesediaannya untuk mematuhi arahan penyidik serta membantu penegak hukum menelusuri aliran dana, sehingga mendukung upaya KPK menjaga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Teranyar, KPK kembali memeriksa pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Khalid mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar ke KPK.

“Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” kata Khalid dikutip dari ANTARA.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum IDN Times tentang pemeriksaan Khalid Basalamah!

1. Uang dikembalikan setelah diperiksa KPK

Ustaz Khalid Basalamah (instagram.com/khalidbasalamahofficial)

Khalid mengatakan, uang tersebut dikembalikan setelah dia dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Saat itu, penyidik menanyakan soal dana yang berasal dari pengurusan visa haji.

“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan.’ Baik, kami kembalikan,” kata dia.

Meski begitu, Khalid mengaku tidak mengingat kapan uang tersebut dikembalikan kepada KPK.

2. Uang berasal dari PT Muhibbah

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Khalid mengatakan, uang Rp8,4 miliar itu merupakan total biaya haji yang sebelumnya dibayarkan dirinya bersama para jemaah kepada biro penyelenggara haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau.

Dana tersebut, kata dia, dikembalikan oleh pihak PT Muhibbah. Namun, dia tidak mengetahui alasan pengembaliannya.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” ujar Khalid.

Dia mengatakan, uang itu pun langsung diserahkan kepada KPK setelah diminta.

3. Khalid merasa jadi korban

Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Khalid mengatakan, dia bukan bagian dari pelaku dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia hanya pihak yang ikut terdampak.

“Kami korban,” kata Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Editorial Team