Khalid Basalamah Akui Tak Pernah Berinteraksi dengan Eks Menag Yaqut

- Khalid Basalamah menegaskan tidak pernah berinteraksi dengan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Ia mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada KPK terkait penyelidikan kasus korupsi kuota haji tersebut.
- KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Jakarta, IDN Times - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengaku, tak pernah berinteraksi dengan eks Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.
"Ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan Menteri Agama dan staf khususnya yang saya tidak tahu," ujar Khalid setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, dilansir ANTARA, Kamis (23/4/2026).
1. Tak pernah juga interaksi dengan sosok-sosok lain

Selain dengan Yaqut, Khalid juga mengaku tak pernah berinteraksi dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Dia juga mengaku tidak mengenal dengan dua tersangka baru kasus kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
"Gak interaksi. Kalau masalah urusan-urusan seperti ini, ya, tentu tidak," ujar Khalid.
2. Khalid kembalikan Rp8,4 M ke KPK

Lebih lanjut, Khalid mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M. Waduh, jangan ditanya masalah tanggal. Saya tidak bisa ingat itu,” kata Khalid.
3. KPK sudah tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi haji

Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.


















