Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan adanya rekening gendut milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. Temuan tersebut diungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PPATK dan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/9/2021).
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020. Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode lima tahun tersebut.
“Aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi,” ujar Dian di kanal Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).