Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Berdasarkan penyelidikan KPK bersama instansi lainnya, ditemukan enam rumah sakit yang diduga melakukan klaim fiktif JKN BPJS Kesehatan.
"Sesudah dari sana (Amerika) kita coba cek lagi KPK lewat fungsi monitoring ke enam rumah sakit pada tiga provinsi. Cuman dua aja yang kita lihat fisioterapi sama operasi katarak. Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada di catatan medis," kata dia.
"Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnose yang dibuat tidak benar, yang kita temukan misalnya gini ditagihkan 10 kali fisioterapi tapi kalau kita lihat catatan medisnya ternyata cuma dua kali. kita tanya ke orangnya, ternyata cuma dua kali. Nah ini jenis fraud yang jenis ke-dua, orangnya ada terapinya ada tapi digelembungin nilai klaimnya," sambungnya.
Pahala menerangkan, ada dua praktik penipuan yang dilakukan rumah sakit, pertama menggunakan medical diagnosis palsu dan phantom billing. Modus phantom billing ini rumah sakit mengklaim JKN seolah ada pasien yang dirawat, padahal tidak.
"Bedanya phantom billing orangnya gak ada, terapinya gak ada klaimnya ada, kalau medical diagnosis orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya, secara sengaja terapi dua kali diklaim 10 kali," kata dia.