Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dipersoalkan pekerja di Indonesia. Menaker Ida Fauziyah menyebut UMP yang diterapkan di tanah air sebetulnya sudah tinggi. 

Tak hanya persoalan UMP, sepanjang Kamis 18 November 2021 kemarin, perhatian pembaca IDN Times juga tersedot pada isu yang dilontarkan Menkeu Sri Mulyani yang menyoroti soal work from home yang dinilai sudah membuat pekerja terlena. Ada juga sejumlah artikel menarik lain yang dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.

1. Fakta-fakta UMP di Indonesia yang dinilai sudah cukup tinggi

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi, serta sulit dijangkau oleh pengusaha. Menurutnya hal ini akan berdampak negatif pada implementasi di lapangan. Indeks median, idealnya ada di kisaran 0,4 hingga 0,6 persen, namun menurutnya Indonesia sudah lebih dari satu persen.

"Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu," kata Ida. Bagaimana faktanya? Baca di sini.

2. Sederet aturan yang bakal diberlakukan jelang libur natal dan tahun baru

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Pemerintah bakal kembali membatasi pergerakan masyarakat ketika memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu lantaran pemerintah tak ingin ada lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi pada Juli 2021 lalu. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu cara yang bakal diterapkan yakni dengan menerapkan pembatasan seperti yang berlaku di PPKM Level 3. Meski begitu, Muhadjir bersikeras menyebut tidak ada kenaikan level dari PPKM yang kini berada di level satu untuk area Jadebotabek. Baca selengkapnya di tautan ini.

3. Sri Mulyani waspadai fenomena pekerja yang mulai nyaman WFH

Ilustrasi rapat virtual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku menaruh perhatian terhadap fenomena para pekerja yang enggan kembali ke kantor. Hal tersebut kini banyak terjadi di Amerika Serikat (AS).

Hal itu pun menjadi pembicaraan dengan sesama Menkeu ketika Sri Mulyani melakukan kunjungan ke Roma, AS, dan Glasgow beberapa waktu lalu. Apa kata Menkeu? Baca seterusnya di sini.

4. 21 kategori kekerasan seksual dalam Permendikbudristek No 30/2021

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Belakangan isu mengenai kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi perbincangan lagi usai muncul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Peraturan menteri ini salah satunya bertujuan sebagai pedoman perguruan tinggi guna mencegah dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ada 21 kriteria kekerasan seksual dalam aturan itu. Detailnya di tautan ini.

5. Tak cuma nikel, Jokowi juga akan larang ekspor tembaga-bauksit

Ilustrasi pertambangan nikel. ANTARAFOTO/Jojojn

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan pemerintah tak hanya melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan baku mentah. Selanjutnya, pemerintah akan melarang ekspor tembaga dan bauksit.

"(Sekarang) baru kita setop nikel, kita setop. Meskipun kita dibawa ke WTO (World Trade Organization) oleh UE (Uni Eropa) Silakan gak apa-apa, nikel kita kok. Dari bumi negara kita kok, silakan," kata Jokowi. Selengkapnya ada di tautan ini.

Editorial Team