Sederet Aturan yang Bakal Diberlakukan Jelang Libur Natal-Tahun Baru

Pertemuan skala besar dan resepsi pernikahan akan dilarang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal kembali membatasi pergerakan masyarakat ketika memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu lantaran pemerintah tak ingin ada lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi pada Juli 2021 lalu. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu cara yang bakal diterapkan yakni dengan menerapkan pembatasan seperti yang berlaku di PPKM Level 3. Meski begitu, Muhadjir bersikeras menyebut tidak ada kenaikan level dari PPKM yang kini berada di level satu untuk area Jadebotabek. 

"Jadi, khusus selama libur Natal dan Tahun Baru digunakan ketentuan-ketentuan di PPKM Level 3, plus nanti ada beberapa arahan dari Bapak Presiden terutama pengetatan terhadap pertemuan berskala besar," ujar Muhadjir di Istana Merdeka, Kamis (18/11/2021). 

Ia mengatakan, situasinya darurat untuk mencegah agar tidak ada lagi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Meski saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air sedang landai, tetapi di negara tetangga di kawasan Asia Tenggara dan Benua Eropa malah sedang mengalami kenaikan. 

"Maka, kita tidak boleh sembrono dan gede kepala bahwa pandemik di kita sudah selesai," tutur dia lagi. 

Oleh sebab itu, selama libur Nataru bakal diberlakukan ketentuan PPKM Level 3 di semua daerah di Indonesia. Muhadjir menjelaskan, Menteri Dalam Negeri akan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi pembatasan yang akan diterapkan ketika libur nataru. Tujuannya, agar masyarakat ikut terinformasikan. 

Lalu, apa saja sederet aturan yang bakal diberlakukan selama libur Nataru mendatang?

1. Tidak ada kembang api atau pawai saat malam pergantian tahun

Sederet Aturan yang Bakal Diberlakukan Jelang Libur Natal-Tahun BaruIlustrasi kembang api di malam pergantian tahun di Jakarta (IDN Times/Helmi Shemi)

Muhadjir menjelaskan, saat malam pergantian tahun warga akan dilarang menggelar pesta kembang api hingga menyelenggarakan pawai. "Jadi, kalau pesta tahun baru yang sifatnya hura-hura di hotel itu akan dilarang. Yang dibolehkan mungkin pesta pergantian tahun dengan keluarga saja yang jumlahnya berkisar 10-15 anggota keluarga. Apalagi, kalau diikuti dengan pesta petasan atau pawai tahun baru, itu semua akan dilarang," ujar Muhadjir memaparkan. 

Ia menambahkan, protapnya sedang disiapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Muhadjir juga menyebut terkait penanganan ketika libur Natal dan Tahun Baru tidak ada yang khusus. Semua standar pembatasan akan mengikuti aturan yang sudah ada di PPKM sebelumnya. 

"Oleh sebab itu, nanti semuanya juga akan berpatokan pada Surat Edaran (SE) dari Mendagri," kata dia lagi. 

Dengan bermodalkan SE dari Kemendagri itu, maka masing-masing instansi akan membuat aturan turunan yang sesuai. 

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 Januari

2. Tidak akan diberlakukan penyekatan bagi warga yang tetap ingin bepergian

Sederet Aturan yang Bakal Diberlakukan Jelang Libur Natal-Tahun BaruPetugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti tidak akan diberlakukan penyekatan bagi warga yang ingin bepergian. Namun, untuk membatasi mobilitas diprediksi akan di-screening. Caranya, warga harus melakukan tes swab PCR dan vaksinasi. 

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak ada penyekatan. Tetapi, akan kami imbau dan serukan kepada masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan mendesak atau primer," kata pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Ia pun menyarankan, mulai sekarang masyarakat perlu merencanakan menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru dengan keluarga inti saja. "Itu semua dilakukan tanpa mengurangi kenyamanan dan kegembiraan yang ada," ungkapnya. 

Aturan juga bakal diterapkan bagi umat Kristiani yang hendak melakukan ibadah misa Natal. Pemerintah akan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama, baik umat Katolik dan Protestan. 

"Kami berharap jangan sampai pembatasan selama Natal nanti bisa mengurangi kekhusyukan ibadah," kata dia lagi. 

3. Pemerintah akan umumkan aturan pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru pada 22 Desember 2021

Sederet Aturan yang Bakal Diberlakukan Jelang Libur Natal-Tahun BaruIlustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Selain itu, Muhadjir juga menyebut, selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, pesta pernikahan dan resepsi untuk sementara waktu bakal dilarang. Namun, ia tak menyebut apakah upacara akad nikah tetap boleh untuk diadakan. 

Di sisi lain, pemerintah juga bakal menetapkan aturan turunan terkait pengelolaan tempat-tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan turunan ini diharapkan bisa dijadikan pegangan bagi pemda terkait operasional tempat-tempat wisata. 

"Misalnya, terkait destinasi wisata yang tidak ada pengelola resminya, akan kami serahkan ke pemda untuk mengatur. Kalau mereka bisa mempertanggungjawabkan terkait pengawasan prokes, maka silakan dibuka. Tapi, kalau tidak sanggup ya tutup saja (selama libur Nataru)," kata Muhadjir. 

Ia mengatakan, pembatasan pergerakan masyarakat ketika libur Natal dan Tahun Baru bakal diumumkan oleh pemerintah pada 22 Desember 2021. 

Baca Juga: Varian Delta Plus AY.4.2 Sudah Masuk Malaysia, Dibawa dari Inggris 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya