Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi, Ini Deretan Fakta soal KDRT

Jakarta, IDN Times - Biduk rumah tangga tak selalu berlangsung bahagia usai janji cinta sehidup semati dilontarkan. Tak jarang pasangan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat menjalankan kehidupan bersama sebagai pasangan.
Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 menjabarkan ada 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.
Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah
pribadi atau privat, yaitu KDRT dan Relasi Personal, yaitu sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus. Ini baru kasus yang dilaporkan, belum lagi kasus-kasus yang tetap disimpan dan tak pernah dibuka.
1. Sudah ada peraturan dan kebijakan untuk KDRT
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal. Pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
"Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut," tulis Komnas Perempuan seperti dikutip IDN Times, Kamis, 25 November 2021 lalu.
Sudah ada aturan dan kebijakan terkait kasus KDRT di Indonesia, hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).