Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menteri HAM Usul Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-operasional di Polri

Menteri HAM Usul Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-operasional di Polri
Menteri HAM, Natalius Pigai (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Polri agar kalangan sipil bisa mengisi jabatan non-operasional seperti administrasi, keuangan, inspektorat, dan personalia di institusi kepolisian.
  • Pigai menilai praktik serupa sudah diterapkan di negara demokratis lain dan sejalan dengan semangat reformasi untuk menjadikan Polri sebagai institusi sipil yang profesional dan modern.
  • Ia menegaskan sistem ini memperkuat meritokrasi, meningkatkan efisiensi organisasi, serta mendorong tata kelola kepolisian yang lebih akuntabel, menghormati HAM, dan partisipatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor. 20 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan non-operasional di kepolisian. 

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam siaran pers Kementerian HAM, Jumat (5/6/2026). 


1. Bukan jabatan yang berkaitan dengan tugas pokok Polri

Menteri HAM Usul Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-operasional Polri
Menteri HAM, Natalius Pigai usai rapat bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).(KOMPAS.com/Rahel Narda)

Namun, ia kembali menjelaskan bahwa jabatan yang diisi kalangan sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. 

Ia menyebut, jabatan seperti di bidang administrasi, keuangan, inspektorat, dan personalia dapat menjadi jabatan yang diisi oleh kalangan sipil profesional.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” lanjut dia.


2. Sudah dipraktikkan di beberapa negara demokratis modern

Menteri HAM Usul Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-operasional Polri
Menteri HAM Natalius Pigai dalam acara Kick Off Satu Data HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025) (Dok/Istimewa)

Pigai menjelaskan, praktik ini telah dilakukan di beberapa negara demokratis modern. Selain itu, ia menilai bahwa usulan ini sejalan dengan reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis. 

Ia juga menyebutkan bahwa selama ini beberapa jabatan institusi sipil bisa diisi oleh anggota kepolisian, sehingga sebaiknya juga ada kalangan sipil yang menduduki jabatan di institusi Polri.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” jelas dia.


3. Sistem ini memiliki banyak manfaat

Menteri HAM Usul Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-operasional Polri
Menteri HAM Natalius Pigai. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pigai menegaskan, berasal dari anggota Polri atau bukan, setiap jabatan harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik. Sehingga siapa pun bisa mengisi jabatan tersebut selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. 

Ia menilai, sistem ini dapat memberikan manfaat, yaitu memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas ruang partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.


4. Tujuannya untuk tata kelola kepolisian yang lebih profesional

Menteri HAM Usul Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-operasional Polri
Menteri HAM Natalius Pigai (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, ia juga mendorong agar pembahasan Revisi UU Polri ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak secara partisipatif, seperti pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemilik kepentingan. 

Pigai kembali menegaskan bahwa  tujuan akhirnya bukan untuk sekadar mengubah struktur organisasi. Namun untuk memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM,  dan selaras dengan prinsip negara. 

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” pungkas dia.


Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More