5 Fakta Open BO Premium Place: Dikendalikan Napi hingga Libatkan Anak

- Bareskrim Polri ungkap kasus eksploitasi seksual anak online dan terorganisir, modusnya dengan open BO wanita di bawah umur hingga dewasa. Pelaku membuat grup Telegram bernama Premium Place yang memiliki 3.200 member, dengan tarif akses Rp50 ribu sampai Rp2 juta, serta layanan khusus untuk loyal customer. Para pelaku menawarkan jasa open BO di beberapa kota dan telah ditangkap empat tersangka serta dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online dan terorganisir. Modus pelaku adalah dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO wanita di bawah umur hingga dewasa.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan pelaku menggunakan akun media sosial X dan membuat grup member Telegram dengan nama Premium Place.
“Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta,” kata Dani di Bareskrim Polri, Selasa (24/7/2024).
1. Terdapat 3.200 member telegram

Saat ini, telegram Premium Place memiliki member 3.200 akun. Untuk menjadi member, mereka harus membayar akses Rp50 ribu sampai Rp2 juta.
“Jadi layanan ini telah berjalan sejak Juli 2023 sampai dengan saat ini, jadi kurang lebih sudah satu tahun grup ini berjalan,” ujar Dani.
Para member itu pun memiliki kelas. Untuk kelas Loyal customer atau pelanggan setia akan ditempatkan di grup khusus yakni Hidden Gems.
“Dengan membayar deposit Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta, dan bagaimana member atau grup Hidden Gems ini bekerja, yaitu dengan menawrkan secara khusus, yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan yang terbaik,” imbuhnya.
2. Buka layanan open BO di beberapa kota

Para pelaku kemudian menawarkan jasa open BO di beberapa kota yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang dan Bandung. Untuk member Royal Customer akan dilayani secara khusus oleh admin Telegram.
“Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang, yang saat ini kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang,” kata Dani.
“Ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya, dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik,” imbuhnya.
3. Empat korban anak telah bekerja tiga bulan

Dari kasus ini, penyidik menangkap tersangka berinisial CH alias AL yang berperan sebagai muncikari. Dari penangkapan AL, polisi mendapatkan empat korban anak inisial NNR (16), DAP (16), FCL (17) dan LY (17).
Mereka diduga korban eksploitasi para pelaku pengelola jasa layanan seksual secara online.
"Para korban telah menjalani kegiatan tersebut rata-rata kurang lebih tiga bulan sampai dengan saat ini,” ujar Dani.
Cara pelaku menawarkan talent adalah dengan memberikan katalog kepada member. Selanjutnya, pelaku berinisial MI mengubungi pelaku MRP dan kemudian mengubungi para agent, untuk dilakukan pemilihan dan dipesan lalu diantar kepada pelanggan.
“Jadi pelanggan membayar Rp8 juta, kemudian dipesan, dan baru dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya Rp2 juta yang diberikan,” ujar dia.
4. Pelaku utama adalah seorang narapidana di lapas narkotika

Berdasarkan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga tersangka yakni YM (26), MRP (39) dan CA (19). Dan terdapat satu tersangka yang merupakan narapidana di lapas narkotika yakni MI (26).
“Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di medsos X kemudian membentuk Telegram bernama Premium Place. Kemudian akun tersebut sudah dikelola oleh MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran kepada talent,” ujar Dani.
Tersangka YM berperan sebagai admin yang ada di Telegram dan menginformasikan katalog talent, mengupdate profil talent, dan sekaligus menjadi customer service. Kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent.
Sementara itu, MRP berperan mencari dan menyediakan talent serta membayar talent yang telah melayani member.
“Saudari CA perannya ialah membantu NRP dalam mencari dan menyediakan talent, serta membayarkan ke talent itu sendiri. Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan,” ujarnya.
5. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya 15 tahun dan saat ini keempat korban yang tadi kami sampaikan, karena kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait yang dititipkan di rumah aman di UPT 3A untuk tentunya dilakukan pendampingan, baik assessment, pendampingan psikologis dan sebagainya,” kata Dani.
“Dalam kesempatan ini juga, kami dari Dittipidsiber tidak bisa bekerja sendiri, maka itu kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus, khususnya praktik eksploitasi seksual secara online dan terorganisir ini,” imbuhnya.