Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.
Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah masing-masing. Fatwa ini berlaku dan disarankan bagi masyarakat yang berada di wilayah merah COVID-19.
“Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari keterangan tertulis Fatwa MUI, yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).