Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020, tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat merawat dan menangani pasien virus corona atau COVID-19.
“Tenaga kesehatan Muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD, tetap wajib melaksanakan salat fardu dengan berbagai kondisinya,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Indonesia Hasanuddin, Kamis (26/3).