Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung Dituding Tebang Pilih
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
  • Kejagung dikritik karena dua kali mengubah status hukum Febrie Adriansyah dan belum menahannya, memunculkan dugaan ketidakprofesionalan serta praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
  • Lembaga De Jure mendesak KPK mengambil alih atau mensupervisi kasus Febrie agar proses hukum lebih objektif dan terhindar dari potensi pelemahan oleh Kejaksaan Agung.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pengambilalihan kasus Febrie masih terlalu dini karena penyelidikan di Kejagung baru tahap awal dan perlu pendalaman bukti serta dokumen terlebih dahulu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang namanya Pak Febrie yang dulu kerja di kejaksaan. Katanya dia diduga korupsi, tapi belum ditahan. Banyak orang bingung karena dulu orang lain cepat ditahan kalau korupsi. Ada lembaga hukum bilang kejaksaan tidak tegas dan minta KPK bantu urus kasusnya. Tapi KPK bilang masih terlalu awal untuk ambil alih.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Keraguan terhadap independensi Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terus menguat. Salah satu indikator Kejagung tidak independen dan tak profesional terlihat dari penetapan status hukum Febrie.

Kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Lalu, dalam pemberian keterangan pers yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, status hukum Febrie berubah menjadi saksi. Momen itu beriringan dengan dikeluarkannya tiga sprindik baru oleh Kejaksaan Agung. Status hukum Febrie kembali dikoreksi pada Rabu malam.

Dalam pandangan lembaga kajian hukum Democratic Judicial Reform (De Jure), dua kali perubahan status hukum itu menunjukkan sikap kejagung yang gamang.

"Ini adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatur Kejaksaan Agung dalam menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi di dalam institusinya," ungkap Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza ketika dihubungi IDN Times lewat telepon pada Jumat, 17 Juli 2026.

Perubahan status hukum dan sikap Kejagung yang belum menahan Febrie semakin menguatkan kesan adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus rasuah oleh Kejaksaan. Hal itu bisa terjadi, kata Bhatara, lantaran sikap yang tidak tegas dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Ia seharusnya berperan utama sebagai penuntut umum tertinggi yang memimpin seluruh proses penuntutan pidana," tutur dia.

1. Kejaksaan Agung dinilai membeda-bedakan tersangka kasus korupsi

Tom Lembong dalam Acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Hal lain yang dikritik De Jure dari kejaksaan yaitu perbedaan keputusan untuk menahan tersangka kasus rasuah. Di dalam kasus korupsi yang melibatkan Johny G. Plate, Tom Lembong, dan Nadiem Makarim, kejaksaan langsung sigap menahan keduanya. Namun, sikap serupa tidak Tampak saat Febrie yang berstatus tersangka kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie belum ditahan karena baru diperiksa sekali dengan status tersangka.

"Coba Anda bandingkan dengan kasus yang menyeret Nadiem Makarim, Tom Lembong atau Johny G. Plate, ketika orang-orang itu diperiksa sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan. Sekarang ada gak penahanan terhadap Febrie? Ini saya bilang perlakuannya tebang pilih," kata Bhatara.

Sikap gamang juga ditunjukkan oleh Komisi Kejaksaan RI. Mereka tidak terlihat sungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai pengawas eksternal Korps Adhyaksa.

"Hal itu terlihat ketika dalam pertemuan Jaksa Agung, di mana Komisi Kejaksaan RI menyampaikan pengawasan internal kasus Febrie telah dijalankan dengan baik oleh jaksa pengawas," tutur dia.

Pernyataan itu dapat diartikan Komisi Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya proses pengawasan di tangan pengawas internal kejaksaan yang telah terbukti lemah.

2. KPK didesak ambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah

Gedung KPK Jakarta tempat pejabat pemkab Banyumas dilaporkan, namun pihak terlapor sebut tidak mengetahui adanya laporan tersebut, Kamis(22/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Lantaran keraguan publik terhadap Kejaksaan Agung yang tinggi dalam mengusut kasus dugaan korupsi Febrie, maka De Jure mendesak agar ada intervensi dari pihak lain yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah dinilai harus mengambil alih kasus rasuah yang menyeret jaksa senior itu.

"Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh KPK. Selain dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh kejaksaan," kata Bhatara.

Ia menilai, penangusutan kasus Febrie tetap tidak menjadi obyektif meski kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sejumlah jaksa yang dulu bertugas di komisi antirasuah. "Kami mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan ke KPK guna menghindari kesan tebang pilih terhadap tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang juga merupakan bekas petinggi di kejaksaan," tutur dia.

3. Ketua KPK nilai terlalu dini ambil alih kasus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Selasa (24/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA).

"Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," ujar Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Karena itu, komisi antirasuah mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," sambung pensiunan Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article