Jakarta, IDN Times - Keraguan terhadap independensi Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terus menguat. Salah satu indikator Kejagung tidak independen dan tak profesional terlihat dari penetapan status hukum Febrie.
Kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Lalu, dalam pemberian keterangan pers yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, status hukum Febrie berubah menjadi saksi. Momen itu beriringan dengan dikeluarkannya tiga sprindik baru oleh Kejaksaan Agung. Status hukum Febrie kembali dikoreksi pada Rabu malam.
Dalam pandangan lembaga kajian hukum Democratic Judicial Reform (De Jure), dua kali perubahan status hukum itu menunjukkan sikap kejagung yang gamang.
"Ini adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatur Kejaksaan Agung dalam menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi di dalam institusinya," ungkap Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza ketika dihubungi IDN Times lewat telepon pada Jumat, 17 Juli 2026.
Perubahan status hukum dan sikap Kejagung yang belum menahan Febrie semakin menguatkan kesan adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus rasuah oleh Kejaksaan. Hal itu bisa terjadi, kata Bhatara, lantaran sikap yang tidak tegas dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Ia seharusnya berperan utama sebagai penuntut umum tertinggi yang memimpin seluruh proses penuntutan pidana," tutur dia.
