Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mahfud: Kasus Jampidsus Jadi Gempa Hukum Pertama di Era Prabowo

Mahfud: Kasus Jampidsus Jadi Gempa Hukum Pertama di Era Prabowo
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Intinya Sih
  • Mahfud MD menyebut kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai gempa hukum pertama di era Prabowo karena melibatkan penegak hukum tingkat tinggi dengan bukti uang dan emas bernilai fantastis.
  • Mahfud menilai ada indikasi barter penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan setelah pertemuan di Istana, serta memperingatkan potensi krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
  • Kejaksaan Agung membantah rumor Febrie Adriansyah pergi umrah ke luar negeri dan memastikan ia masih berada di Indonesia serta dalam pemantauan penyidik setelah dicekal bepergian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai dugaan kasus megakorupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah merupakan gempa bumi hukum pertama di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu lantaran dugaan rasuah dalam nominal fantastis tersebut justru ikut melibatkan garda terdepan penegakan hukum. Penetapan status tersangka itu diikuti deretan bukti yang tak bisa dibantah.

"Saya menganggap ini sebagai gempa bumi hukum pertama karena penegak hukum yang paling ditakuti di bidang pidana, ahli hukum pencucian uang yang bernama Febrie Adriansyah ternyata dia sendiri yang ditersangkakan. Kemudian diikuti dengan bukti yang menggetarkan usai diperoleh dari penggeledahan," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube resmi Mahfud pada Rabu (15/7/2026).

Mahfud justru semakin heran dengan respons Febrie yang mengatakan rumah di area Sentul yang digeledah oleh polisi diakui miliknya. Meskipun, uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram dibantah miliknya. Febrie mengatakan barang bukti itu dimiliki oleh orang lain.

Alhasil, pernyataan Febrie itu disentil banyak orang. Namun, Mahfud menilai sikap Febrie tersebut patut dicemooh.

"Karena cemoohan itu bagian dari sanksi otonom. Bahwa, ia ditetapkan sebagai tersangka lalu diburu, itu merupakan hukuman dari negara," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

1. Mahfud ajak publik kawal kasus dugaan korupsi eks Jampidsus

antarafoto-konferensi-pers-jampidsus-febrie-adriansyah-1783675132.jpg
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Lebih lanjut, Mahfud mengaku tak yakin kasus dugaan rasuah Febrie Adriansyah bakal menguap dan diluapakan oleh publik. Itu sebabnya ia mengajak publik untuk tetap mengawal proses penegakan hukum terhadap Febrie. Apalagi hingga saat ini eks Jampidsus itu tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita harus mengawal dan terus diluruskan karena mempertaruhkan masa depan kita bernegara dan berhukum. Bukan hanya mempertaruhkan nama seorang pejabat atau institusi. Atau mempertaruhkan penyelesaian satu kasus, karena yang ditabrak langsung sistem hukum," katanya.

Sistem hukum, kata Mahfud, diduga sengaja dirusak hanya karena untuk menyelamatkan sejumlah individu. "Karena jaringannya pasti banyak," imbuhnya.

Ia mengingatkan hasil penggeledahan yang diungkap oleh kepolisian baru di dua tempat. Sedangkan, kepolisian menggeledah 13 lokasi. Hasil penggeledahan di 11 lokasi lainnya belum diungkapkan.

"Apalagi kasusnya diduga ada tiga. Ini bukan berkelanjutan tetapi kumulatif," tutur dia.

2. Mahfud nilai ada barter penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit beserta jajaran mendatangi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit beserta jajaran mendatangi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (13/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mahfud juga menilai ada barter upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dengan kejaksaan. Usai dilakukan pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Kepresidenan, maka kepolisian sepakat menyerahkan pengusutan kasus ke Kejaksaan Agung. Sebagian barang bukti pelan-pelan diserahkan ke Kejagung.

"Lalu, dianggap oleh polisi telah diberi sesuatu. Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu yang lain yakni membuat surat edaran penghentian pengecekan ke SPPG milik kepolisian. Itu namanya barter," ungkap Mahfud.

Meski begitu, kata Mahfud, situasi saat ini bak api dalam sekam. Kisruh di antara dua institusi penegak hukum berpeluang terjadi kembali.

Mantan Menteri Pertahanan itu mengingatkan bila upaya penegakan hukum tak lagi dipercaya oleh publik maka bisa berakibat fatal. Masyarakat di berbagai daerah akan membuat hukumnya sendiri.

"Itu berbahaya. Makanya diperlukan supremasi hukum," imbuhnya.

3. Kejagung bantah Febrie Adriansyah ke Saudi untuk umrah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menepis rumor Febrie Adriansyah sudah ke luar Indonesia untuk umrah. Ia memastikan eks Jampidsus itu masih berada di Indonesia namun belum ditahan.

"Enggak benar itu, enggak benar. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," ungkap Anang di Kejagung pada Senin, 13 Juli 2026.

Ia menegaskan, Kejagung memastikan keberadaan Febrie masih berada di dalam negeri dan pergerakannya juga berada dalam pemantauan penyidik.

"Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," ujar dia.

Pernyataan itu disampaikan Anang untuk merespons beredarnya foto di media sosial yang diklaim memperlihatkan Febrie Adriansyah tengah menjalankan ibadah umrah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More