Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri berhasil mengungkap pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.  Pencurian ini sempat memicu gangguan layanan telekomunikasi yang berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Sebanyak 15 unit modul berhasil dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. Sosok itu masih dalam pencarian polisi bersama tiga pelaku lainnya.

​Modusnya, pelaku menyamar sebagai Teknisi dan vendor.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT Smart XL Telecom Sejahtera yang berulang kali kehilangan perangkat modul BTS. Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat.

​Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim mengidentifikasi para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.

​"Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," ujar Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Jaringan penadah ini beredar hingga Bangkok, Thailand.

Polisi telah berhasil menangkap sejumlah tersangka yakni AN dan ASA selaku pencuri, RR selaku mantan teknisi instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA selaku penadah dan pengepul.

Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand.

Masih ada empat pelaku yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp60 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.