Jakarta, IDN Times - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin mulai menjalani persidangan dugaan dugaan pemerasan serta pencucian uang. Pada awal persidangan, para terdakwa diminta menandatangani pakta integritas.
"Jadi saya berharap kepada para terdakwa, kepada para Penuntut Umum, para advokat, untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan tanpa ada pengaruh apapun juga. Jadi untuk itu mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya," kata ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Febrie dan para terdakwa serta perwakilan advokat masing-masing terdakwa pun mendekat ke Majelis Hakim untuk menandatangani pakta integritas tersebut.
"Jadi pakta integritas dalam berperkara itu, di dalam persidangan perkara ini, kami Majelis Hakim, kemudian panitera pengganti, Penuntut Umum, advokat, kemudian terdakwa," ujar hakim.
Berikut isi pakta integritas tersebut:
1. Bersama-sama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.
2. Bersama-sama mewujudkan visi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu terwujudnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang adil dan berwibawa.
3. Bersama-sama berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar.
4. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tidak memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Tidak menghubungi Majelis Hakim, panitera pengganti, Penuntut Umum, atau penyidik, terdakwa, advokat dengan maksud untuk menawarkan putusan atau mempengaruhi putusan hakim.
7. Apabila kami melanggar hal-hal yang kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan.
