Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Profil Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus yang Tersandung Skandal Korupsi

4 min read
Profil Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus yang Tersandung Skandal Korupsi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026 atas dugaan pemerasan dan TPPU terkait perkara ASABRI atau Jiwasraya.

  • Febrie, yang berkarier di berbagai jabatan kejaksaan dan menangani kasus korupsi besar, mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026 di tengah proses hukum.

  • Setelah mundur, Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti; kasusnya mencakup dugaan pemerasan, pencucian uang, serta temuan 74 kilogram emas dan Rp543 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Febrie menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atau Asuransi Jiwasraya. Agenda sidang perdananya adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara Febrie ini telah terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Dalam sistem tersebut, Febrie tercatat sebagai terdakwa dan status perkaranya sudah memasuki persidangan.

Kejaksaan Agung juga telah menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum untuk perkara tersebut. Beberapa di antaranya merupakan anggota Tim 9 yang sebelumnya menangani perkara terkait.

Lalu, bagaimana dengan latar belakang Febrie Adriansyah? Berikut profilnya.

  1. 1. Febrie pernah menduduki sejumlah jabatan penting

    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Ti
    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)

    Dikutip dari laman situs kejaksaan, Febrie Adriansyah lahir pada 19 Februari 1968. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    Selain itu, Febrie Adriansyah pernah menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Febrie mengawali karier menjadi Kasi Intelijen Korps Adhyaksa pada 1996 di Kejasaan Negeri Sungai Penuh.

    Febrie Adriansyah juga pernah menduduki sejumlah jabatan lain seperti Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.

  2. 2. Harta kekayaannya mencapai Rp18,26 miliar pada 2025

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathuroh
    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, Febrie Adriansyah tercatat punya harta Rp 6,36 miliar.

    Ia melaporkan pada KPK memiliki tiga bidang tanah yang berada di Bandung dan Tangerang Selatan, serta sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang nilainya mencapai Rp4 miliar.

    Febrie memiliki tiga mobil yakni Honda HR-V, Toyota L-Crius Parado, dan Peugeot New 2008, dengan total senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, Febrie punya harta bergerak lainnya Rp32,4 juta, kas dan setara kas Rp872,3 juta, serta harta lainnya Rp100 juta.

    Namun pada laporan periode 2025, LHKPN Febrie Adriansyah menjadi Rp18,26 miliar atau bertambah hampir Rp12 miliar.

  3. 3. Pernah menangani perkara korupsi besar

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

    Febrie Adriansyah juga menangani kasus besar yang juga menjadi perhatian publik yakni pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

  4. 4. Mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada Juli 2026

    Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)
    Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

    Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

    Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Indonesia.

  5. 5. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka

    IMG_0289.jpeg
    Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Setelah tidak lagi menjabat Jampidsus, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

    Kortastipidkor Polri menyatakan penetapan tersangka Febrie didukung lebih dari dua alat bukti yang sah. Dalam prosesnya, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan status tersangka.

    Febrie kemudian menggugat sejumlah tindakan penyidik melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk terkait penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

  6. 6. Ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

    IMG_2034.jpeg
    Kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Zahira Nurfadzilla)

    Salah satu informasi yang muncul dalam proses praperadilan adalah dugaan pemberian uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut adanya keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara Rp40 miliar yang dikaitkan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau ASABRI. Namun, hakim praperadilan menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak sampai pada tahap menentukan benar atau tidaknya keterangan tersebut.

    Saat ini, diketahui Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More