Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Pengusaha itu dijanjikan lolos dari status tersangka dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah 5.000.000 Dolar Singapura, atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 (Rp55 miliar) kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Febrie melakukan hal itu ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020. Menurut jaksa, Febrie telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian.
"Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata jaksa.
Awalnya, Tan Kian menemui Ferry untuk membahas nasibnya dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Menurut Jaksa, Ferry saat itu menakuti Tan Kian dengan menyampaikan, "Koko bisa jadi tersangka".
"Lalu, Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya'. Namun Ferry Yanto Hongkiriwang mengatakan, 'Terserah Koko percaya atau tidak'," ujar jaksa.
Lalu, Ferry meminta uang Rp55 miliar ke Tan Kian. Tan Kian menyanggupi permintaan itu karena ketakutan.
"Bahwa kemudian bertempat di Hotel Ritz Carlton Jalan Dr. Ida Anak Agung Gede Agung No. 1 Kav. E. 11 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5.000.000 atau kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," katanya.
Kemudian, pengusaha Nurman Herin atas perintah Febrie menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian dalam tas ransel. Uang itu disimpan Nurman Herin di kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.
"Beberapa hari kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, 'Om sudah diterima', kemudian Terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," lanjut jaksa.
Kemudian, Nurman menyerahkan uang Rp50 miliar ke Febrie dalam pecahan Dolar Singapura. Penyerahan itu berlangsung di rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
