Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean telah menghapus tweet 'Allah mu Lemah'. Meski begitu, ahli menilai unsur pidananya tak akan hilang karena telah berdampak luas.

"Kalau orang sudah menghapus, bukan artinya menghilangkan. Tapi dihapus itu adanya itikad baik, karena itu menimbulkan viral dan sebagainya biar tidak semakin viral. Bukan berarti akibat (pidana) yang ada itu menjadi gugur," kata Ahli Infromasi Transaksi Elektronik (ITE) Ronny yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

1. Ahli ITE sebut tweet Ferdinand bukan sebuah kelalaian

Sidang Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Ronny menilai tweet yang dituliskan Ferdinand di Twitter-nya itu bukan sebuah kelalaian.  Sebab, Ferdinand dinilai menghapus tweet karena adanya dampak dari tweet-nya.

"Biasanya kita lihat pada waktu itu biasanya salah kirim, apa yang dilakukan berikutnya. Tapi kalau sudah berhari-hari baru dihapus, saya kira bukan lalai. Tapi itu bentuk itikad baik karena viral," katanya.

"Lalu orang yang memposting itu bahwa dia menyesal karena itu viral, di warganet dan itu saya kira itikad baik untuk dihapus," sambungnya.

2. Ahli sosiologi sebut tindakan Ferdinand Hutahaean dilakukan dengan sengaja

Sidang Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Ahli sosiologi yang juga dihadirkan JPU dalam sidang Ferdinand, Tribus Rahadaiansyah menilai setiap unggahan di media sosial punya unsur kesengajaan. Hal ini bisa menimbulan respons berbeda terhadap orang yang melihatnya.

Sementara dari sisi ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah menilai setiap unggahan di media sosial memiliki unsur kesengajaan yang bisa menimbulkan respon ketika orang-orang melihat unggahan tersebut.

"Terlepas dari respon itu negatif positif. Tapi menimbulkan pro-kontra, yang bisa timbulkan kegaduhan dalam dunia Maya. Misalkan dalam hukum keonaraan, sama aja. Yang intinya itu bukan soal keonaraannya, tapi dia ini sengaja engganya melakukan ini," ujarnya.

3. Ferdinand didakwa buat onar karena tweet 'Allah mu lemah'

Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ferdinand didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dan dengan sengaja dan tanp hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau perusuhan berdasarkan SARA.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar