Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdinand Huthaean Didakwa Buat Onar Lewat Tweet 'Allahmu Lemah'

Ferdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan hoak atau kabar bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu dipicu status Twitter-nya yang menyebut "Allahmu lemah".

"Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

1. Kasus berawal saat Ferdinand komentari kasus Bahar bin Smith

Ferdinand Hutahaean (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa mengatakan, kasus ini bermula ketika Ferdinand mengomentari kabar soal Bahar bin Smith yang akan diperiksa di Polda Jawa Barat. Saat itu, dia mendorong Bahar agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai Tersangka dan Ditahan demi keadilan," cuit Ferdinand di Twitter-nya sebagaimana dilampirkan Jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Ferdinand juga sempat membagikan potongan berita mengenai Bahar bin Smith. Ketika membagikan berita itu, dia juga menulis "Semoga ditahan, biar bangsa ini teduh!" di Twitternya.

"Dari tanggapan terdakwa dalam Twitter-nya tersebut menunjukkan rasa kebenciannya kepada Bahar bin Smith, sehingga terdakwa sangat menginginkan agar Bahar bin Smith segera ditahan oleh pihak yang berwenang dan untuk memperkuat keinginannya tersebut terdakwa menginformasikan kepada masyarakat luas melalui unggahannya, jika Bahar tidak ditahan maka bangsa Indonesia seolah menjadi tidak teduh," ujar jaksa.

"Padahal selama ini NKRI dalam keadaan aman-aman saja, tenteram, nyaman, dan teduh. Sekalipun Bahar tidak ditahan tidaklah bangsa ini menjadi tidak tenteram dan teduh, sebab keamanan dan ketenteraman rakyat selama ini dikendalikan Polri yang didukung oleh TNI. Jadi menyiarkan berita 'bangsa ini tidak teduh' karena Bahar Bin Smith tidak ditahan, adalah merupakan pemberitahuan bohong yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," sambung jaska.

2. Tweet "Allamu lemah" yang ditulis Ferdinand menyinggung umat Islam

Ferdinand Hutahaean (instagram.com/ferdinand_hutahaean)

Puncak rangkaian kasus ini terjadi ketika pada Selasa, 4 Januari 2022 Ferdinand kembali memberikan sentimen pribadi di Twitter-nya, yang disadarinya akan dibaca banyak orang.

Sentimen itu berupa tweet "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah dan harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perli dibela."

"Pernyataan terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar bin Smith dan kelompoknya, tapi pada penganut agama Islam di seluruh Indonesia dan tak menutup kemungkinan (penganut agama Islam) di dunia ini tersinggung dan marah," ujar jaksa.

3. Ferdinand Hutahaean didakwa dengan pasal berlapis

Ferdinand Hutahaean (instagram.com/ferdinand_hutahaean)

Jaksa menganggap Ferdinand telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau perusuhan berdasarkan SARA.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us