Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo Pernah Temui LPSK, Minta Agar Istrinya Diberi Perlindungan

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Jakarta, IDN Times - Hingga saat ini, Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo belum juga muncul di publik sejak Brigadir Joshua atau Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Namun, pada Rabu 13 Juli 2022, Sambo menemui komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantornya di Mabes Polri. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, ia ikut dalam pertemuan tersebut. 

"Kami bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo pada Rabu lalu. Dia meminta perlindungan bagi istrinya," ungkap Edwin kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu, 17 Juli 2022 lalu. 

Pengajuan secara resmi dan tertulis diajukan oleh istri Ferdy Sambo, P, kepada LPSK pada Kamis, 14 Juli 2022. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga mengajukan perlindungan secara resmi di hari yang sama. 

Baik Brigadir J maupun Bharada E adalah ajudan yang bekerja untuk Sambo. Namun, menurut keterangan dari polisi, pada 8 Juli 2022 lalu kedua ajudan itu terlibat aksi baku tembak. Lantaran penyampaian kronologi peristiwa yang tak runut, malah menyebabkan publik ragu terhadap peristiwa berdarah itu. 

Di sisi lain, menurut analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, pengajuan perlindungan kepada LPSK oleh Sambo dinilai konyol dan menimbulkan kejanggalan baru. Sebab, idealnya yang mengajukan permohonan perlindungan adalah Polri sebagai institusi. Bukan, Sambo sebagai seorang suami. 

"Kalau dia seorang suami yang penyayang, apalagi seorang perwira polisi jelas akan berusaha untuk melindungi istrinya sendiri yang baru saja diduga menjadi korban pelecehan. Tapi, dia akan melindungi sendiri secara langsung dan tak mengusulkan perlindungan melalui LPSK," ungkap Fahmi. 

"Ya, kecuali kalau dia (Sambo) gak mau atau tak mampu untuk melindungi," tutur dia.

Bagaimana mekanisme pengajuan permintaan perlindungan ke LPSK?

1. Permohonan pengajuan ke LPSK idealnya diajukan oleh institusi Polri bukan jenderal polisi

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Fahmi menganalisa, dalam proses penyidikan pihak yang mengajukan untuk perlindungan ke LPSK idealnya adalah institusi kepolisian. Artinya, kata dia, ada kekhawatiran terhadap keamanan saksi bila tak dimasukkan ke dalam skema perlindungan saksi. 

"Kekhawatiran karena apa? Misalnya karena kasusnya berkaitan dengan keluarga atau ada kaitannya dengan anggota Polri. Sehingga, bila tak diberikan perlindungan bisa terjadi proses intimidasi atau kekerasan yang mengancam keselamatan saksi," ungkap Fahmi. 

Hingga saat ini, istri Sambo masih berstatus saksi. LPSK mengaku pada Sabtu, 16 Juli 2022, sudah meminta keterangan dari Bharada Richard Eliezer dan istri Sambo. 

"Tapi, dari Ibu P belum bisa diperoleh keterangan karena yang bersangkutan masih terguncang. Saat ini proses penelaahan dan investigasi masih dilakukan oleh LPSK," tutur Edwin. 

2. Korban harus sertakan hasil analisa dari tim medis bila ingin dapat perlindungan dari LPSK

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengutip situs resmi LPSK, permohonan untuk perlindungan dapat diajukan atas inisiatif sendiri atau pejabat yang berwenang. Meski begitu, tak semua orang dapat diberikan perlindungan oleh LPSK. Setidaknya ada empat indikator yang harus dipenuhi bila istri Sambo ingin mengajukan perlindungan ke LPSK. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh perlindungan dari negara:

  • Pentingnya keterangan saksi dan korban
  • Tingkat ancaman yang dapat membahayakan saksi dan korban
  • Hasil analisis dari tim medis dan/atau psikolog saksi dan korban
  • Rekam jejak pidana dari saksi dan korban

Di situs resmi itu juga tertulis, bahwa pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis kepada LPSK dengan cara melalui surat dan dikirimkan ke alamat  Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.

Selain itu, pemohon dapat melakukan permohonan secara daring melalui:

  • WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
  • Hotline LPSK 148
  • Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
  • Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore
  • Laman www.lpsk.go.id
  • Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di  Instagram, Twitter dan YouTube

Kemudian, LPSK akan memeriksa dan menelaah permohonan paling lambat tujuh hari semenjak permohonan perlindungan diajukan.

3. Pengacara istri Ferdy Sambo minta privasi kliennya dihargai

Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, pada 15 Juli 2022 lalu, kuasa hukum istri Sambo, Arman, mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta Pusat. Ia meminta kepada media agar tak menyebarluaskan identitas istri Sambo. Sebab, ia adalah korban pelecehan seksual. 

"Saya juga berharap dari rekan pers semua, bahwa apa yang disampaikan itu berdasarkan kode etik jurnalistik. Mengenai identitas korban memang di dalam pasal lima kode etik jurnalistik diminta untuk tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban. Jadi saya berharap betul-betul teman-teman pers sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya," kata Arman. 

Di sisi lain, ia meminta agar media menggunakan empatinya ketika memberitakan dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya. "Tolong kami juga diberikan hak pribadi dan empati terkait apa dampak luar biasa yang diderita oleh korban. Itu yang kami harapkan," katanya lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us