Anggota Komisi II DPR: Mustahil Menunda Kembali Pilkada Serentak 2020

Menurut kamu bagaimana?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan mustahil menunda kembali Pilkada Serentak 2020. Menurut dia pemilihan harus tetap diselenggarakan meskipun di tengah pandemik COVID-19.

Dia menuturkan, hal yang paling penting dilakukan semua pihak adalah tetap menjaga protokol kesehatan, agar tidak terpapar COVID-19. Dengan demikian, maka penularan virus akan bisa diantisipasi dengan baik.

“Tidak ada satu pun yang tahu kapan COVID-19 akan berakhir, maka mustahil menunda pilkada sampai Indonesia benar-benar dinyatakan bebas COVID-19,” kata Zulfikar melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).

1. Pilkada 2020 harus tetap digelar untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan

Anggota Komisi II DPR: Mustahil Menunda Kembali Pilkada Serentak 2020ilustrasi Pilkada serentak 2020. IDN Times/ istimewa

Menurut Zulfikar, jika Pilkada 2020 harus kembali ditunda, ia khawatir pemerintahan di daerah akan berjalan tidak baik karena absennya sosok pemimpin daerah.

Penyelenggaraan pilkada, kata Zulfikar, juga akan menjamin kesetaraan dan kesempatan warga negara dalam pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Saya memahami dan mengerti kekhawatiran publik bahwa Pilkada 2020 mendatang berpotensi menjadi kluster baru persebaran COVID-19 di Indonesia. Namun, proses demokrasi juga harus tetap berjalan guna memastikan jalannya roda pemerintahan” tuturnya.

“Semangatnya adalah memastikan perlindungan nyawa dan kedaulatan rakyat Indonesia,” kata Zulfikar, menambahkan.

Baca Juga: Ketua MPR Minta Pilkada 2020 Ditunda Jika Kasus COVID-19 Terus Naik

2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu diminta aktif sosialisasi bahaya COVID-19 ke masyarakat

Anggota Komisi II DPR: Mustahil Menunda Kembali Pilkada Serentak 2020Rapid test massal di Makassar, Selasa (12/5). (Humas Pemprov Sulsel)

Keberlangsungan pilkada juga mendesak, karena aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan secara jelas, masa jabatan kepala atau wakil kepala daerah hanya lima tahun sejak pelantikan, dan tidak menerangkan lebih lanjut mengenai pergantian jabatan kepala atau wakil kepala daerah pasca selesai masa jabatan.

Selain itu, menurut Zulfikar, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah juga menegaskan bahwa pemilihan kepala atau wakil kepala daerah harus berlangsung lima tahun sekali.

Karena itu, yang perlu dilakukan saat ini adalah sikap adaptif. Yakni menyesuaikan segala tahapan pilkada dengan protokol kesehatan. Ia juga memberikan lima alternatif penyelenggaraan pilkada yang aman dari bahaya penularan COVID-19.

“Pertama, adalah penyadaran. Semua pihak, terutama pemerintah dan penyelenggara perlu secara masif dan maksimal menyadarkan masyarakat tentang betapa bahayanya COVID-19.
Kedua, ketersediaan anggaran. Guna mencapai efektivitas dan efisiensi kinerja penyelenggara, maka anggaran Pilkada 2020 harus segera terpenuhi semua,” tutur Zulfikar.

3. Semua pihak harus disiplin menjalankan protokol kesehatan

Anggota Komisi II DPR: Mustahil Menunda Kembali Pilkada Serentak 2020Polisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ketiga, kata Zulfikar, adalah peralatan. Pemenuhan kebutuhan Alat Perlindungan Diri (APD) selama Pilkada 2020 harus berbasis pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini menjadi penting sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pemilihan.

Keempat, lanjut Zulfikar, penegakan hukum. Semua pihak perlu bersikap tegas tanpa kompromi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, termasuk untuk calon kepala daerah yang melanggar.

“Kelima, adalah force majeure. Konstruksi UU Nomor 10 Tahun 2016 memberi ruang adanya pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan. Jadi, jika di suatu daerah benar-benar berstatus zona hitam atau terjadi transmisi COVID-19 secara cepat dan meluas, maka opsi penundaan lokal patut untuk dipertimbangkan,” ujarnya.

4. Semua pihak harus kerja sama sukseskan Pilkada Serentak 2020

Anggota Komisi II DPR: Mustahil Menunda Kembali Pilkada Serentak 2020Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada intinya, Zulfikar berharap, Pilkada 2020 tetap digelar dan penting dilaksanakan serta tidak perlu ditunda lagi. Bukan karena abai terhadap kesehatan, tetapi karena ada aspek kepastian hukum dan pemerintahan yang harus dipenuhi.

Zulfikar meminta semua pihak saling bekerja sama untuk memastikan Pilkada Serentak 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

“Kalau kita sudah putuskan 9 Desember itu Pilkada, mari kita sama-sama bertanggung jawab agar proses demokrasi ini tetap menyelamatkan nyawa manusia,” tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu: Tantangan Terbesar Pilkada 2020 Awasi Kampanye Daring

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya