Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu Saat Pilkada 2020 Meningkat

Indeks kerawanan pemilu diperbaharui dengan konteks pandemik

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang telah diperbaharui sekaligus Pengawasan Pilkada 2020. Dalam data yang dihimpun Bawaslu menyebutkan tingkat kerawanan Pilkada meningkat karena adanya pandemik COVID-19.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan IKP ini dibuat berkala dalam rangka memasuki tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang akan dimulai 24 Juni 2020. Data IKP yang telah diperbaharui ini agak berbeda, karena didasarkan dari data di lapangan, baik dari provinsi hingga kecamatan.

"Kami harap valid untuk melakukan deteksi dini, karena ini bukan berdasarkan sampel tetapi memang diambil dari kawan-kawan di daerah," kata Abhan saat Peluncuran Pengawasan Pilkada dan IKP 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

1. IKP dibuat menyesuaikan dengan kondisi pandemik COVID-19 di seluruh daerah

Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu Saat Pilkada 2020 MeningkatIDN Times/Indiana Malia

Koordinator Divisi Pengawasan dan sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menjelaskan IKP Pilkada ini dibuat dengan menyesuaikan kondisi pandemik COVID-19 di seluruh daerah. Oleh sebab itu dari konteks yang telah diluncurkan terdapat konteks pandemik.

"Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemik yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemik ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada," tuturnya.

2. Ada 27 kabupaten/kota yang sangat rawan saat pelaksanaan pilkada 2020

Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu Saat Pilkada 2020 MeningkatMural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Afif menjelaskan, pada IKP Pilkada per-Juni 2020 terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik, 10 daerah di antaranya adalah Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sungai Penuh.

Selain itu, 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang dalam konteks pandemik dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah. Aspek yang diukur dalam konteks pandemik adalah anggaran pilkada terkait COVID-19, data terkait COVID-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah COVID-19.

Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemik adalah konteks infrastruktur daerah, yang diukur dalam dua aspek yaitu dukungan teknologi dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu. Pada konteks ini, Afif menyebutkan, tidak ada kabupaten/kota yang rawan rendah, 117 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang.

3. Kalsel, Kalteng, dan Sulut jadi provinsi paling rawan penyelenggaraan pikada 2020

Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu Saat Pilkada 2020 Meningkat

Afif menjabarkan, 14 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks infrastruktur daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Kabupaten Malinau, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Agam, Kabupaten Siak, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kaimana.

“Untuk tingkat provinsi, ada tiga daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan dua provinsi terindikasi rawan rendah, yaitu Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Lalu empat provinsi dalam titik rawan sedang, yaitu Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi,” ujarnya.

"Ini bagian dari upaya kita melakukan mitigasi atau pencegahan terhadap potensi kerawanan jangan sampai terjadi sebagaimana kewenangan Bawaslu kami memetakan sekaligus mengantisipasinya,” katanya menambahkan.

Sebagai informasi, Bawaslu telah meluncurkan IKP Pilkada 2020 pada Februari lalu, ini menjadi pemutakhiran pertama dari tiga pemutakhiran yang direncanakan. Pemutakhiran kedua rencananya akan diluncurkan pada September 2020 dengan menitikutamakan kontestasi. Sedangkan pemutakhiran terakhir rencananya dilakukan November 2020 yang lebih menyorot partisipasi.

Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Desember, Bawasalu Sampaikan 4 Syarat Utama

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya