Bawaslu Putuskan Videotron Jokowi Bersalah, TKN Bantah Terlibat

Iklan ini termasuk pelanggaran kampanye.

Jakarta, IDN Times - Pemasangan alat peraga kampanye berupa iklan videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko 'Jokowi' Widodo dan Ma'ruf Amin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Videotron tersebut merupakan pelanggaran pemilu.  

Ketua majelis hakim, Puadi, mengatakan iklan ini termasuk pelanggaran kampanye karena berada di lokasi yang dilarang. 

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01, merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10). 

Empat lokasi videotron yang melanggar aturan lokasi alat peraga kampanye pemilu itu adalah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; serta Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat. 

Apa tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atas putusan ini? 

1. Tidak ada keterlibatan paslon 01

Bawaslu Putuskan Videotron Jokowi Bersalah, TKN Bantah TerlibatANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Direktur hukum dan advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, dalam amar putusan Bawaslu terbukti jelas bahwa capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf yang disangkakan pelapor itu tak terbukti.  

"Jadi tak ada keterlibatan paslon 01, tim kampanye pusat atau daerah baik secara langsung maupun tidak, terhadap pemasangan videotron tersebut yang diduga melanggar SK KPU DKI. Kami merasa ini keputusan yang harus dihormati," kata Ade ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (26/10). 

2. TKN bantah memasang videotron

Bawaslu Putuskan Videotron Jokowi Bersalah, TKN Bantah TerlibatIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ade menegaskan, pihaknya tidak pernah memasang videotron tersebut. Ia pun mengatakan, seharusnya pelapor bisa membuktikan itu dalam laporannya. 

"Karena kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf memasang itu. Dalam hukum kan siapa yang mendalilkan dia yang harus buktikan. Jelas terbukti, dalilnya itu tak terbukti karena dia tak lakukan kajian atas videotron tersebut," ujarnya. 

3. TKN Jokowi-Ma'ruf nilai laporan videotron emosional

Bawaslu Putuskan Videotron Jokowi Bersalah, TKN Bantah TerlibatANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Ade, laporan terkait iklan videotron Jokowi-Ma'ruf itu sangat kabur dan emosional. Sebab, kata dia, pelapor tak punya data dan fakta soal siapa yang mempunyai dan memasang videotron tersebut.  

"Besok-besok kalau terlihat gambar pak Jokowi misalnya di lembaga pendidikan, ada difoto dan panggil 2 saksi, kan gak boleh gitu. Harusnya dia teliti dulu siapa yang pasang baru dilaporkan. Jangan sembarangan membuat berita ternyata tidak benar," katanya. 

Selain itu, pihak TKN Jokowi-Ma'ruf meminta agar Bawaslu kedepannya lebih cermat lagi terhadap laporan yang diterima. 

"Kalau ada laporan seperti ini harus dikaji juga apakah layak dinaikkan di persidangan atau tidak. Kedepan ini kami minta ke Bawaslu untuk lakukan itu," tegasnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya