Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Jawa Barat dan Sumatera Utara paling banyak politik uang

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang pemilu terhitung sejak 14-16 April 2019.

Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihannya.

Baca Juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2019 dan Cara Mencoblos

1. Kasus politik uang tersebar di 13 provinsi

Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019IDN Times/Indiana Malia

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya menemukan 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4).

“Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara sebanyak lima kasus,” ujar Afifudin di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

2. Bawaslu amankan beberapa barang bukti terkait politik uang

Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019Fitang

Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama kepolisian. Setiap pengawas pemilu yang menemukan adanya politik uang akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

“Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga,
Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta,” terangnya.

3. Bawaslu terus melakukan pengawasan hingga hari pencoblosan

Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019IDN Times/Margith Juita Damanik

Lebih jauh ia menjelaskan, lokasi praktik politik uang paling banyak ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

“Dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat TPS melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang. Kegiatan dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi kampung mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan patroli pengawasan ini dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih.

Baca Juga: [BREAKING] TKN Laporkan Kecurangan Pemilu di 7 Negara ke Bawaslu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya