BP2MI: Agen Ilegal Untung Rp15-25 Juta Salurkan Satu Pekerja Migran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, komplotan agen ilegal bisa meraup untung berkali-kali lipat jika berhasil memberangkatkan satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Benny menjelaskan, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp15-25 juta. Oleh sebab itu, ia tidak heran jika bisnis ini tumbuh subur di Tanah Air.
Baca Juga: Atasi Pandemik Covid-19, Menaker Minta Atase Tenaga Kerja Lindungi PMI
1. Agen resmi penyalur PMI mendapatkan untung sekitar Rp5 juta
Hal tersebut disampaikan Benny saat melakukan pertemuan secara virtual dengan forum pimpinan redaksi bertajuk "Era Baru Pelindungan PMI dan Kebijakan BP2MI tentang Pemulangan Pekerja Migran pada saat COVID-19”.
“Saya dapatkan info perusahaan resmi berapa keuntungan satu orang PMI, biasanya Rp5 juta. lalu berapa keuntungan komplotan bisnis kotor untuk satu PMI? Rp15-25 juta untuk satu PMI,” kata Benny, Jumat (15/5).
2. Negara sangat dirugikan dengan adanya praktik ilegal penyalur PMI
Editor’s picks
Mengetahui permasalahan tersebut, ia meminta agar sistem pemberangkatan PMI lebih diperbaiki lagi. Hal itu bertujuan untuk menjamin kesejahteraan PMI selama bekerja di negara lain.
“Problemnya negara dirugikan, tapi anak bangsa tidak terdeteksi data dan sistem negara baik imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, sehingga mereka yang berangkat unprosedural tidak mendapat perlindungan dari negara,” ujarnya.
3. Benny akan perangi agen penyalur PMI ilegal untuk menyelamatkan anak bangsa
Pria yang dilantik oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 15 April 2020 lalu ini menegaskan, fokus pertama dia menjabat sebagai kepala BP2MI adalah memerangi agen ilegal untuk menyelamatkan anak bangsa.
“Hari pertama sertijab saya ajak perang sindikasi pekerja ilegal. Ini penting untuk diketahui karena melibatkan komplotan yang saya sebut pemilik modal, perusahaan,” Benny menegaskan.
Baca Juga: Pemerintah Laporkan Dugaan Perbudakan ABK WNI ke Dewan HAM PBB