Dua Bulan Masa Kampanye, Pertemuan Tatap Muka Terjadi 91.640 Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat kegiatan kampanye dengan metode tatap muka terus meningkat. Hingga dua bulan masa kampanye, tercatat ada 91.640 kegiatan dengan total pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 2.126 kasus.
Anggota Bawaslu, M Afifuddin, merinci pada 15-24 November ada 18.025 pertemuan tatap muka. Beberapa pertemuan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Pada 10 hari keenam kampanye, Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 373 kasus. Terhadap pelanggaran-pelanaggaran itu, Bawaslu menerbitkan 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Afifuddin mengatakan pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari keenam cenderung menurun jika dibandingkan minggu sebelumnya. Pada periode 5-14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
1. Bawaslu merekomendasikan paslon agar kampanye tatap muka dibatasi
Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye. Bawaslu bahkan mengeluarkan rekomendasi kepada paslon dan tim pemenangan untuk mengurangi kuantitas kampanye tatap muka.
"Setidaknya ada 21 Bawaslu provinsi maupun kabupaten atau kota yang merekomendasikan pengurangan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas,” ujar Afif, sapaan Afifuddin.
Apabila paslon tetap ingin menggelar kampanye secara tatap muka, mereka diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye.
Editor’s picks
Baca Juga: Satgas: 13 Daerah Pilkada Masuk Zona Merah COVID-19
2. Ada 116 kampanye daring pada 10 hari keenam kampanye
Tak hanya pertemuan tatap muka, Afif juga merinci adanya peningkatan jumlah kampanye secara daring oleh paslon dan tim sukses.
"Bawaslu mencatat terdapat setidaknya 116 kegiatan kampanye di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 10 hari keenam kampanye,” tuturnya.
3. Minimnya paslon melakukan kampanye secara daring karena keterbatasan infrastruktur jaringan internet
Minimnya paslon yang menjalankan metode kampanye secara daring, disinyalir oleh Bawaslu karena keterbatasan infrastruktur berupa jaringan internet di sejumlah daerah penyelenggara Pilkada 2020.
"Kendala yang paling banyak ditemukan adalah jaringan internet yang tidak mendukung, kemudian kepemilikan gawai oleh pemilih sebagai target peserta kampanye untuk mengakses konten kampanye,” ujar Afif.
Baca Juga: Survei Anak Muda di Pilkada: 62 Persen Tak Tahu Rekam Jejak Paslon