Epidemiolog: Konser dan Bazar Saat Kampanye Timbulkan Klaster Baru

KPU salah kaprah soal penerapan protokol kesehatan ketat?

Jakarta, IDN Times - Aturan tentang diperbolehkannya menggelar konser dan bazar saat kampanye Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kritik dari banyak pihak, salah satunya ahli epidemiologi dari Universitas Griffith di Australia, Dicky Budiman.

Dicky mengatakan, kegiatan tersebut memiliki risiko yang tinggi terhadap penularan COVID-19 meskipun KPU telah mengatur jumlah pesertanya serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

1. Adanya konser dan bazar saat kampanye adalah bentuk pengabaian

Epidemiolog: Konser dan Bazar Saat Kampanye Timbulkan Klaster BaruDok pribadi Dicky Budiman, Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia

Bahkan, kata dia, bukan tidak mungkin Pilkada 2020 yang digelar saat pandemik COVID-19 ini bakal menjadi klaster baru penularan virus tersebut akibat adanya aturan tersebut.

“Menurut saya terlalu dipaksakan ada konser dan bazar, itu menurut saya sudah pengabaian. Artinya akan mengarah dan mendorong terjadinya klaster,” kata Dicky saat dihubungi IDN Times, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Ada Konser Hingga HUT Partai, Ini Aturan Lengkap Kampanye Pilkada 2020

2. Dicky sebut KPU salah memahami soal pengertian menjalankan protokol kesehatan

Epidemiolog: Konser dan Bazar Saat Kampanye Timbulkan Klaster BaruWisatawan ketika mencuci tangan di tempat wisata Pantan Terong, Kabupaten Aceh Tengah (IDN Times/Saifullah)

Menurut Dicky, KPU telah salah kaprah dalam mengartikan aturan protokol kesehatan. Ia menyebut meskipun nantinya seluruh peserta telah menjalani protokol kesehatan seketat mungkin, bukan tidak mungkin penularan virus tetap terjadi karena mereka abai untuk menjaga jarak satu sama lain.

“Jadi yang namanya protokol kesehatan itu harus dipahami bukan peluru ajaib, sudah menjalankan protokol kesehatan maka aman. Ah itu salah sekali pemahaman seperti itu,” tuturnya.

3. Protokol kesehatan akan berjalan efektif jika testing, kontak tracing, dan tempat isolasi telah sesuai standar WHO

Epidemiolog: Konser dan Bazar Saat Kampanye Timbulkan Klaster BaruIlustrasi petugas medis memeriksa kondisi pasien virus corona menggunakan APD. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Dia menegaskan, protokol kesehatan akan berjalan efektif jika situasi di wilayah pandemik bisa dikendalikan dengan baik melalui jumlah testing, kontak tracing, dan tempat isolasi yang memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Jadi ketika itu belum tercapai strategi utamanya, itu yg harus diutamakan dulu. Ini membantu menjaga supaya kasusnya tidak cepat atau bertambah. Nah strategi utamanya itu harus dijalankan dulu sampai seluruh wilayah indonesia,” ujarnya.

KPU memberikan izin kepada pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar konser, bazar, hingga jalan santai pada tahapan kampanye di Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 wilayah Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan disahkan pada 1 September 2020.

“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” demikian yang tertuang dalam pasal 63 ayat 1 huruf b dikutip dari website kpu.go.id, Kamis (17/9/2020).

Masih pada pasal yang sama, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai juga diizinkan seperti tertuang di huruf c pasal itu.

"Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah (diperbolehkan),” bunyi pasal 63 ayat 1 huruf e.

Baca Juga: KPU Jabar Izinkan Kampanye Paslon Gelar Konser Akbar, Asalkan Virtual

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya