Haddad Alwi Alami Persekusi, Pengacara Tidak Akan Lapor Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Haddad Alwi, Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya tidak akan melapor ke pihak berwajib terkait aksi sekelompok massa yang melakukan persekusi kepada kliennya.
Muannas menjelaskan, polisi seharusnya bisa mengambil tindakan hukum sendiri meskipun tidak ada yang membuat laporan.
“Karena bukan delik aduan, polisi bisa proses hukum tanpa korban laporkan, Haddad Alwi nampaknya tidak akan melaporkan,” kata Muannas saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (22/12).
Baca Juga: Saat Selawat di Sukabumi Haddad Alwi Dipersekusi, Ini Kronologinya!
1. Tuduhan syiah kepada Haddad Alwi dinilai tidak mendasar
Menurut Muannas, tuduhan sekelompok massa bahwa Haddad Alwi menganut ajaran syiah tidak mendasar dan tanpa bukti yang jelas.
“Itu masuk dalam rumusan delik pidana Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.
2. Video yang viral bisa jadi bukti polisi untuk menangkap pelaku persekusi
Editor’s picks
Pasal tersebut, kata Muannas, telah memperkuat bukti polisi untuk mencari para pelaku persekusi tersebut, mengingat videonya telah beredar luas dan viral di media sosial.
“Salah satu bunyi klausulnya, barang siapa dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah rakyat, diancam pidana selama-lamanya 10 tahun,” Muannas menegaskan.
“Jadi tanpa harus melaporkan, polisi sudah bisa bekerja menyelidiki dengan meminta keterangan saksi, termasuk panitia acara yang bertanggung jawab, menemukan adanya peristiwa pidana dan menetapkan pelakunya,” imbuh dia.
3. Muannas minta Basim bin Husein Alhabsyi segera ditangkap karena persekusi tersebut
Lebih jauh, Muannas meminta pihak berwajib segera menangkap Basim bin Husein Alhabsyi karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap peristiwa persekusi Haddad Alwi.
“Karena dialah yang secara terang dan terbuka meminta Haddad Alwi turun dengan serangkaian tuduhan syiah tanpa dasar, dan menghasut jamaah yang hadir untuk ikut menghentikan acara,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb