Ini Beda Pemeriksaan Rapid Test dengan PCR yang Dilakukan Pemerintah

PCR tida dilakukan acak dan diklaim lebih terstruktur

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19, Achmad Yurianto, menjelaskan mengenai perbedaan metode pemeriksaan antara rapid test (tes cepat) dengan PCR (Polymerase Chain Reaction).

Pria yang kerap disapa Yuri ini mengatakan, pemeriksaan dengan menggunakan rapid test dilakukan pemerintah dalam rangka proses screening terhadap orang yang berpotensi tertular virus tersebut dari pasien yang telah dinyatakan positif sebelumnya.

“Inilah gunanya kemudian pemerintah menentukan kebijakan-kebijakan untuk melakukan screening, untuk melakukan pemeriksaan penapisan dengan menggunakan metode rapid test,” kata Yuri dalam siaran langsung di TVRI, Rabu (8/4).

Sementara itu, untuk menentukan pasien tersebut dinyatakan COVID-19 atau tidak, pemeriksaan harus dilakukan dengan menggunakan metode PCR.

“Kemudian apabila pemeriksaannya (dengan rapid test) diulang dan didapat positif atau keluhan klinis semakin berat, baru kita lakukan pemeriksaan antigen dengan metode PCR,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga ini menjelaskan, proses screening tidak dilakukan dengan menggunakan PCR, melainkan rapid test dan tracing kontak dengan analisis risiko yang tinggi.

“Inilah efektivitas PCR kita, sehingga persentase PCR dari pemeriksaan yang dilakukan relatif tinggi. Karena PCR tidak kita lakukan dengan metode acak tapi terpilih dan terstruktur dimulai dari awal,” tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Test-Kit COVID-19 qRT-PCR dan Akurasinya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya