Ini Kata Polisi Soal Kesehatan Ratna Sarumpaet 

Ratna mendapatkan perawatan dari Kepolisian

Jakarta, IDN Times - Aktivis Ratna Sarumpaet ditahan selama kurang lebih empat bulan di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan lantaran berkas perkaranya telah rampung alias P21.

Selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kondisi Ratna terbilang cukup baik. Namun, pada bulan pertama, ia sempat mengalami sakit lantaran masih beradaptasi dengan rutan.

“Hanya sempat dalam satu bulan pertama mengeluh mungkin karena tak terbiasa. Kemudian mual, sempat kita infus,” ujar Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

1. Ratna tidak sempat dibawa ke rumah sakit

Ini Kata Polisi Soal Kesehatan Ratna Sarumpaet Fitang Budhi Adhitia

Namun, saat itu Ratna tidak dibawa kerumah sakit karena kesehatannya masih bisa ditangani oleh tim kedokteran dari Polda Metro Jaya.

“Kita lakukan pemeriksaan, penanganan di poliklinik kita. Sampai saat ini kondisi Ibu Ratna fit sampai kita lakukan pelimpahan ke tahap berikutnya tahap 2,” terangnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Rampung, Ratna Sarumpaet Digiring ke Kejari Jaksel

2. Pemeriksaan kesehatan tanggung jawab Kepolisian

Ini Kata Polisi Soal Kesehatan Ratna Sarumpaet IDN Times/Irfan Fathurohman

Pemeriksaan kesehatan secara rutin dikatakan Umar merupakan prosedur pihak kepolisian yang harus dilakukan sejak seseorang diperiksa oleh pihak penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari mulai penyidikan sampai setelah P21, bahkan sampai kita serahkan ke Kejaksaan tetap kita lakukan pemeriksaan kesehatan, sampai tidak ada keluhan. Khusus Ibu Ratna Sarumpaet tidak ada yang istimewa,” katanya.

2. Ratna dijerat pasal UU ITE

Ini Kata Polisi Soal Kesehatan Ratna Sarumpaet Berbagai sumber

Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Ia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula saat foto wajah Ratna yang lebam beredar di media sosial. Ia mengaku lebam di wajahnya karena dianiaya sekelompok orang di Bandung. Tapi, kemudian Ratna menyatakan bahwa kabar pemukulannya itu bohong adanya.

Baca Juga: Gak Lama Lagi Ratna Sarumpaet Segera Jalani Persidangan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya