Berkas Perkara Rampung, Ratna Sarumpaet Digiring ke Kejari Jaksel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara aktivis Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus berita bohong atau hoaks.
Itu artinya, Ratna telah siap menjalani proses persidangan hingga akhirnya diputuskan bersalah atau tidak oleh majelis hakim.
1. Ratna digiring ke Kejari Jaksel
Ratna yang selama ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya langsung digiring oleh pihak kepolisian dengan menggunakan mobil milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat digiring masuk ke dalam mobil oleh pihak kepolisian, Ratna hanya menunduk malu tanpa memberikan pernyataan sambil sesekali melemparkan senyum saat ditanya kabar oleh awak media.
2. Ratna didampingi oleh Atikah Hasiholan
Ratna yang mengenakan rompi orange masuk ke dalam mobil didampingi oleh anak perempuannya, Atikah Hasiholan, menuju Kejari Jaksel.
Namun tidak terlihat sang menantu, aktor Rio Dewanto ikut mendampingi sang istri Atikah Hasiholan dan mertuanya Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet, Ini Kabar Terbarunya
3. Kejari Jaksel sudah dua kali kembalikan berkas perkara Ratna
Editor’s picks
Sebelumnya, pihak Kejari Jaksel telah dua kali mengembalikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantaran dinilai belum lengkap.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian memanggil kembali beberapa saksi yang dinilai mengetahui dan menerima foto-foto yang diberikan Ratna saat dirinya bilang dianiaya oleh sekelompok orang.
4. Banyak saksi yang dihadirkan oleh penyidik
Seperti diketahui, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Kemudian, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Sejumlah nama lain juga turut dipanggil pihak kepolisian seperti juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dan staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi, dan dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan terakhir akademisi Rocky Gerung.
5. Ratna dijerat dengan pasal UU ITE
Ratna sendiri ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Ia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut sendiri bermula saat foto wajah Ratna lebam beredar di media sosial. Ia mengaku bahwa lebab diwajahnya tersebut karena dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung. Tapi, kemudian Ratna menyatakan bahwa kabar pemukulannya itu bohong adanya.
Baca Juga: Berkas Rampung, Ratna Sarumpaet Segera ke Meja Hijau