Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 287 Orang

Paling banyak berada di Jawa Barat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali merilis catatan terbarunya terkait jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Jumlah petugas KPPS meninggal terus bertambah di berbagai provinsi sehingga memunculkan dorongan untuk segera melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak

1. Petugas KPPS yang meninggal terus bertambah

Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 287 OrangANTARA FOTO/Risky Andrianto

Berdasarkan data dari KPU yang disampaikan Komisioner Evi Novida Ginting Manik, hingga hari ke-12 pascapemungutan suara, terhitung sudah ada 287 petugas KPPS yang meninggal dunia.

Angka tersebut meningkat dari hari sebelumnya, Sabtu (27/4), di mana masih tercatat 272 orang KPPS yang meninggal.

Baca Juga: Menkes: Dinas Kesehatan Harus Bantu Pelayanan Kesehatan Petugas KPPS

2. Jawa Barat jadi provinsi yang jumlah KPPS meninggalnya paling banyak

Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 287 OrangIDN Times/Abdurrahman

Dari 34 Provinsi yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak, Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak terdapat kasus petugas KPPS meninggal dunia yaitu 89 orang.

Sementara itu, Jawa Timur kedua terbanyak jumlah kasus KPPS meninggal yakni sebanyak 39 orang. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah dan Banten dengan jumlah KPPS meninggal masing-masing sebanyak 31 dan 20 orang.

3. Petugas KPPS yang sakit juga bertambah jadi 2.095 orang

Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 287 OrangIDN Times/ Mela Hapsari

Tidak hanya korban meninggal saja, KPU juga merilis catatan terkait jumlah petugas yang sakit saat melalukan rekapitulasi penghitungan suara. Jumlah petugas KPPS yang sakit bertambah menjadi 2.095 orang.

Jawa Barat tetap menjadi wilayah tercatat punya angka tertinggi petugas yang mengalami sakit saat bertugas yaitu 259 orang, selisih sedikit dengan Jawa Tengah yaitu 246 orang.

4. Kemendagri menanti data dari KPU dan Bawaslu tentang petugas KPPS yang meninggal

Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 287 OrangIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan KPU mengusulkan pemberian santunan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dan KPPS sakit dengan jumlah yang berbeda. "Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia (akan diberi santunan) sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta," ujar Viryan. 

Sedangkan, petugas KPPS yang terluka, mereka diusulkan mendapat santunan senilai Rp16 juta.   "Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta," kata dia lagi.

Kementerian Keuangan RI telah menyetujui pemberian santunan kepada para petugas KPPS meninggal dan sakit. Meski demikian, ada sistem pencairan santunan dari KPU yang harus dipatuhi. 

Sementara itu, terkait wacana asuransi bagi para petugas KPPS, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih akan menunggu laporan resmi dari KPU dan Bawaslu. Namun, ia meyakini bahwa nantinya pemerintah akan memberikan penghargaan kepada para petugas KPPS tersebut.

"Tetapi kalau soal anggaran nanti biar dari Bawaslu fix-nya berapa yang sakit, berapa yang gugur termasuk KPPS-nya, termasuk anggota Polrinya," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit

5. Evaluasi pelaksanaan pemilu serentak

Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 287 OrangIDN Times/Prayugo Utomo

Akibat tingginya jumlah korban jiwa lantaran kelelahan untuk melakukan penghitungan suara, maka mulai muncul wacana agar pemilu legislatif dan pilpres diselenggarakan secara terpisah. 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan pemerintah dan KPU untuk mengkaji ulang UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu. Bambang menilai perlu disiapkan sistem pemilu yang murah, efisien, dan tidak memakan korban jiwa. 

Menurut dia, banyak hal yang perlu dievaluasi dari penyelenggaraan pilpres dan pileg secara serentak, di antaranya sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual yang melelahkan, waktu kampanye yang panjang dan penggunaan paku untuk mencoblos yang disebutnya sangat primitif di jaman teknologi canggih era digital 4.0.

"Itu harus segera dievaluasi dan diubah. Bukan hanya sekadar e-counting atau e-recap sebagaimana yang diusulkan KPU. Tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah," kata Bambang. 

Baca Juga: Korban Pemilu Bertambah Lagi, Ketua KPPS di Siantar Meninggal Dunia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya