KPU: Bapaslon Positif COVID-19 Tetap Bisa Maju Pilkada 2020

KPU punya standar saat uji kesehatan bapaslon

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, memastikan jika ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang menjadi peserta dalam Pilkada Serentak 2020 terpapar positif COVID-19, maka hal itu tidak menggugurkan dia untuk ikut dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan standar kesehatan bagi bapaslon sebagai syarat bisa maju di Pilkada, tidak termasuk COVID-19.

1. KPU punya standar saat uji kesehatan bapaslon

KPU: Bapaslon Positif COVID-19 Tetap Bisa Maju Pilkada 2020Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Moewardi. IDNTimes/Larasati Rey

Hal itu disampaikan Viryan saat pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"COVID-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya COVID-19," kata Viryan dikutip dari ANTARA, Kamis (10/9/2020).

Ia mengatakan, hingga saat ini ada 46 orang bakal calon dari 700 pasangan bakal calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 yang terpapar virus tersebut.

"Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya namun karena ini calon pemimpin kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumuman massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi klaster dari pasangan calon," ujar Viryan.

Baca Juga: KPU Bolehkan Kampanye Terbuka di Pilkada, Ini Syaratnya

2. KPU imbau bapaslon tak lagi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak

KPU: Bapaslon Positif COVID-19 Tetap Bisa Maju Pilkada 2020Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Oleh karena itu, KPU meminta kepada seluruh bakal calon pasangan yang berlaga di Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani tahapan Pilkada Serentak.

"Kita imbau kepada semua paslon dapat membatasi diri dalam artian interaksi di lapangan. Jangan membuat kerumunan dan selalu terapkan protokol kesehatan karena jika ini dilanggar pada akhirnya yang dirugikan paslon itu sendiri," tuturnya.

3. KPU sebut belum ada petugasnya yang terpapar COVID-19 saat melakukan verivikasi dan coklit

KPU: Bapaslon Positif COVID-19 Tetap Bisa Maju Pilkada 2020IDN Times/Maulana

Menurut dia, Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah ancaman pandemik COVID-19 hingga saat ini telah dilaksanakan dua tahapan, yakni tahap verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan yang kedua tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Viryan mengatakan, tahapan itu melibatkan lebih dari 300 ribu petugas yang melakukan coklit terhadap 107 juta data pemilih. Coklit dilakukan dari rumah ke rumah di lebih dari 46.745 desa, 4.241 kecamatan, dan 309 kabupaten kota.

Ia menambahkan hingga saat ini belum ditemukan petugas yang terpapar virus corona saat melaksanakan tugas di dua tahapan Pilkada Serentak tersebut.

"Hingga hari ini tidak ada petugas yang terpapar COVID-19 karena melakukan kegiatan itu yakni coklit," ujarnya.

Ia mengatakan, kala upun ada petugas yang terpapar, dia memastikan bukan akibat dari dua tahapan Pilkada serentak 2020 tersebut karena pernah dilakukan penelusuran kontak terhadap petugas yang terpapar, dan diketahui bukan dampak aktivitas agenda pilkada.

"Jadi setelah penelusuran yang terdampak itu dari aktivitas lain mulai dari keluarga, atau aktivitas di luar dua tahapan tersebut," katanya.

Baca Juga: Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya