Kritisi PKPU, Perludem: KPU Gak Atur Antisipasi Penularan COVID-19

KPU diminta berkaca pada kasus Secapa AD di Bandung

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Pada Masa Pandemik COVID-19.

Ia menilai, isi PKPU itu baru sebatas upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPU kepada para petugas, peserta dan pemilih agar tidak terpapar virus tersebut.

1. Tidak hanya pencegahan, antisipasi terhadap penularan juga harus dimasukan ke dalam PKPU

Kritisi PKPU, Perludem: KPU Gak Atur Antisipasi Penularan COVID-19Petugas mengecek kesiapan logistik Pemilu 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Titi mengatakan, seharusnya dalam PKPU juga mengatur langkah-langkah konkret yang harus diambil penyelenggara apabila nantinya terjadi risiko penularan virus itu.

“Nah harusnya selain KPU mengatur pencegahan dengan protokol kesehatan, KPU juga punya protokol antisipasi apabila terjadi risiko dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemik. Nah itu yang belum ada,” kata Titi saat dihubungi IDN Times, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: KPU Targetkan PKPU Diundangkan16 Agustus

2. Perludem minta KPU berkaca pada kasus Secapa AD di Bandung

Kritisi PKPU, Perludem: KPU Gak Atur Antisipasi Penularan COVID-19Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (IDN Times/Fitang Budhi Adithia)

Dia mencontohkan, jika terjadi penularan virus corona di kantor KPU, PKPU tidak mengatur apa tindak lanjut yang harus dilakukan penyelenggara.

“Kan kasus Secapa di Bandung siapa menduga ribuan positif. Nah jadi hal-hal yang mungkin, bukan tidak mungkin tidak terjadi. Makanya mitigasi risiko KPU harus betul-betul holistik terhadap hal yang buruk sekalipun,” ujarnya.

3. Perludem mendorong KPU agar tidak berhenti pada PKPU Nomor 6 saja

Kritisi PKPU, Perludem: KPU Gak Atur Antisipasi Penularan COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Oleh sebab itu, lanjut Titu, Perludem mendorong KPU untuk membuat peraturan yang lebih komprehensif lagi untuk menyiapkan kebijakan terkait antisipasi atas risiko penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik COVID-19.

“Jadi KPU tidak bisa berhenti pada PKPU Nomor 6. KPU juga harus sigap merespons berbagai potensi risiko dan dinamika yang akan muncul secara tidak terduga di dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” imbaunya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya