KSAD dan Wakapolri Dilibatkan dalam Penanganan COVID-19, Ini Alasannya

Pelibatan TNI-Polri telah diatur dalam UU

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan penjelasan terkait penunjukkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Polisi Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Dini mengatakan penunjukan kedua petinggi TNI-Polri itu tak lain untuk mempercepat penanganan pandemik COVID-19 yang ada di Indonesia.

1. TNI-Polri akan terlibat dalam penertiban protokol kesehatan di masyarakat

KSAD dan Wakapolri Dilibatkan dalam Penanganan COVID-19, Ini AlasannyaPSBB Jakarta Selatan (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Mereka berdua akan melaksanakan penertiban kepada masyarakat dalam upaya penertiban protokol kesehatan, terutama dalam menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

"Penunjukkan KSAD dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan COVID-19" kata Dini melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2020).

Dini mengatakan TNI dan Polri tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban

2. TNI-Polri akan membantu distribusi bansos ke daerah

KSAD dan Wakapolri Dilibatkan dalam Penanganan COVID-19, Ini AlasannyaPolda Lampung mendonasikan bantuan sosial berupa 152 ton beras, 1.200 liter minyak goreng, dan 1.500 masker, Sabtu (15/8/2020). (IDN Times/Istimewa)

Selain penertiban protokol kesehatan, kata dia, Kasad dan Wakapolri akan membantu hal teknis lainnya seperti distribusi bantuan sosial (bansos) ke daerah dan mendukung upaya penanggulangan di bidang kesehatan serta kemanusiaan.

Dini mencontohkan, negara lain seperti Amerika, Inggris, Australia, Tiongkok, Malaysia, dan Singapura, juga melibatkan aparat keamanan dalam upaya penanggulangan COVID-19.

“Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan COVID-19 juga terjadi di banyak negara, di mana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan COVID-19,” ujarnya.

3. Pelibatan TNI-Polri telah diatur dalam UU

KSAD dan Wakapolri Dilibatkan dalam Penanganan COVID-19, Ini AlasannyaPSBB Jakarta Selatan (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Lebih jauh ia menambahkan, dalam Undang-undang TNI juga mengatur terkait operasi militer selain perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi bencana alam.

Sedangkan dalam Undang-undang Polri, tugas pokok Polri adalah untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana, termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" tutur politikus PSI tersebut.

Baca Juga: Virus COVID-19 Menular Lewat Udara, Ketua Tim Pakar COVID-19 Tanya WHO

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya