KSPI: Omnibus Law Cilaka Tidak Berpihak Pada Buruh

Buruh berharap Jokowi meninjau ulang aturan baru ini

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan RUU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja atau ‘Cilaka’ yang disusun oleh pemerintah sama sekali tidak berpihak kepada kaum buruh.

Omnibus law yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dalam RUU tersebut malah tidak sejalan dengan keinginan buruh.

"Tapi investasi yang diminta oleh presiden, yang dituangkan dalam Omnibus Law, itu justru mendowngrade, tidak ada perlindungan terhadap buruh. Bahkan yang sudah ada dalam UU Nomor 13/2003 itu diturunkan,” kata Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

1. Buruh menyoroti upah per jam yang akan diberikan

KSPI: Omnibus Law Cilaka Tidak Berpihak Pada BuruhSuasana demonstrasi para buruh tolak RUU Cilaka di depan DPRD Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Fitria Madia

Salah satu poin yang paling menjadi sorotan, kata Iqbal, terkait upah per jam bagi buruh yang dinilai tidak relevan jika nantinya RUU tersebut disahkan oleh DPR.

“Misalnya upah minimum Rp4 juta di Jakarta, dibagi 30 hari 140 ribu, dibagi 8 jam kerja per hari Rp17.500. Anda kerja empat jam dikali 17.500 jadi 70 ribu. Seminggu katakan 5 hari, 350 ribu. Minggu kedua gak dikasih kerjaan, 0. Minggu ketiga gak dikasih kerjaan 0. Minggu keempat dikasih kerjaan 350 ribu. Berarti anda sebulan hanya dikasih Rp700 ribu. Apa itu yang kita harapkan?” katanya menegaskan.

2. Buruh berharap agar Jokowi tidak memaksakan disahkannya Omnibus law tersebut

KSPI: Omnibus Law Cilaka Tidak Berpihak Pada BuruhSuasana demonstrasi para buruh tolak RUU Cilaka di depan DPRD Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Fitria Madia

Selain itu, penghapusan sistem pesangon, masuknya tenaga kerja asing unskill, dan jaminan pensiun serta kesehatan yang tidak diberikan kepada buruh yang mendapat bayaran per jam juga menjadi perhatian mereka.

Oleh sebab itu ia meminta DPR melalui Komisi IX agar menampung aspirasi buruh sebagai wakil rakyat.

"Tadi dari Komisi IX akan membentuk satu tim bersama dan kita apresiasi dengan baik. Kita berharap Presiden Jokowi tidak memaksakan kehendaknya bila aspirasi buruh ini akan disalurkan lewat DPR,” tuturnya.

3. Buruh akan turun ke jalan jika Omnibus law ‘Cilaka’ disahkan

KSPI: Omnibus Law Cilaka Tidak Berpihak Pada BuruhSuasana demonstrasi para buruh tolak RUU Cilaka di depan DPRD Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Fitria Madia

Jika pemerintah masih bersikukuh dengan RUU tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut dibatalkannya Omnibus law yang sangat menyengsarakan nasib kaum buruh tersebut.

"Kalau pemerintah tetap terburu-buru pasti akan ada gerakan aksi yang besar. Semua serikat buruh menolak Omnibus Law, tidak ada satu pun. Boleh diperiksa,” ujarnya.

4. Buruh juga akan lakukan juducial review ke MK

KSPI: Omnibus Law Cilaka Tidak Berpihak Pada BuruhIDN Times/Irfan Fathurohman

Tidak hanya itu, buruh juga akan menempuh langkah hukum dengan menyiapkan juducial review ke Mahkamah Konstitusi jika nantinya RUU tersebut disahkan oleh DPR.

“Sebagai warga negara, buruh dirugikan dengan adanya Omnibus Law ini. Langkah politik, kita meminta pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Silakan pasal yang lain yang berkaitan dengan investasi misalnya perizinan, kemudian kemudahan berusaha, kita enggak ada masalah,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SE

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya