Mendagri Tunda 3.000 Pilkades, Tapi Tetap Ngotot Pilkada 2020 Digelar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pandemik COVID-19 yang terjadi di Indonesia membuat banyak agenda kenegaraan berubah, termasuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Pilkada yang semula diagendakan pada 23 September 2020 itu, terpaksa mundur menjadi 9 Desember 2020 akibat penyebaran COVID-19 yang semakin masif di Indonesia.
1. Pilkades ditunda hingga selesai penyelenggaraan Pilkada
Tak hanya Pilkada, Tito menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan penundaan terhadap 3.000 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di seluruh wilayah Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
“Dengan kewenangan saya sebagai Mendagri saya perintahkan dengan surat edaran, saya minta tunda sampai dengan Pilkada selesai kita lihat bagaimana Pilkada dan Pilkades itu ada 3.000 lebih," kata Tito dalam diskusi daring dengan tema Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikkan Ekonomi, Minggu (20/9/2020).
Baca Juga: Ramai Desakan Penundaan Pilkada 2020, Mendagri Siapkan Dua Opsi Perppu
2. Tito sebut Pilkades lebih memiliki risiko penularan COVID-19 yang tinggi
Editor’s picks
Tito menuturkan, alasannya menunda Pilkades karena memiliki tingkat risiko penularan COVID-19 yang tinggi. Sebab, panitia pemilihannya akan diatur oleh pemerintah Kabupaten yang tidak memiliki standar protokol kesehatan yang memadai.
Hal tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan Pilkada, dimana KPU daerah sebagai penyelenggara telah memiliki aturan khusus yaitu Peraturan KPU (PKPU) untuk menyelenggarakan pemilihan yang aman dari penularan COVID-19.
“Kalau Pilkades penyelenggaraannya kan tiap-tiap Kabupaten masing-masing. Kalau di manajemen yang baik akan bagus tapi kalau yang nggak baik rawan sekali, jadi sudah (Pilkades) kita tunda," ujarnya.
3. Pemerintah akan keluarkan Perppu Pilkada
Meski demikian, lanjut Tito, pemerintah tidak akan menunda lagi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, meskipun banyak pihak yang mendesak agar pesta demokrasi tersebut untuk kembali ditunda.
Bahkan, pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur jalannya Pilkada serentak di masa Pandemik.
“Opsi Perppu ada dua macam. Perppu pertama opsi satu adalah Perppu mengatur keseluruhan masalah covid mulai dari pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atau kedua, Perppu spesifik protokol covid untuk Pilkada,” tuturnya.
Baca Juga: IDI: Bom Waktu Pilkada 2020 Berpotensi Munculkan Jutaan Kasus COVID-19