Menkes Setuju Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Terapkan PSBB

Karena kasus positif di daerah tersebut meningkat signifikan

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali menyetujui 3 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik yang memiliki cukup banyak kasus positif virus corona di Jawa Timur.

Baca Juga: Pengamat Unpad: PSBB dan Lockdown Hampir Sama, Bedanya PSBB Lebih Soft

1. Tiga daerah tersebut mengalami peningkatan kasus virus corona yang signifikan

Menkes Setuju Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Terapkan PSBBMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

“Kasus COVID-19 di 3 Kabupaen/Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Terawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).

2. Kemenkes telah melakukan kajian epidemiologi di daerah tersebut

Menkes Setuju Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Terapkan PSBBKondisi antrean warga yang ingin membeli bahan pokok murah di Jatim Expo Surabaya Selasa (21/4). Dok.IDN Times

Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” ujarnya.

Selanjutnya pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tuturnya.

3. Data lengkap wilayah Indonesia yang disetujui menerapkan PSBB

Menkes Setuju Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Terapkan PSBBInfografis PSBB (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data dari Kemenkes hingga Selasa, 21 April 2020, sebanyak 2 provinsi dan 21 kabupaten/kota telah disetujui Kemenkes untuk menerapkan PSBB. Berikut daftar lengkapnya:

Provinsi:
1. DKI Jakarta
2. Sumbar

Kabupaten/Kota : ​
1. Kab. Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kab. Bekasi
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Makassar
11. Kota Tegal
12. Kota Bandung
13. Kab Bandung
14. Kab Bandung Barat
15. Kab Sumedang
16. Kota Cimahi
17. Kota Banjarmasin
18. Kota Tarakan
19. Kota Surabaya
20. Kabupaten Sidoarjo
21. Kabupaten Gresik

Baca Juga: Ganjar Ingin PSBB, Wali Kota Semarang: Banyak Warga Bingung Cari Makan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya